Berita Denpasar
Tekan Polusi Kendaraan di Denpasar, Pemkot Akan Masifkan Uji Emisi
Pemkot Denpasar akan menggencarkan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan roda empat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar akan menggencarkan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan roda empat.
Di mana untuk kali ini uji emisi dilakukan bagi kendaraan angkutan umum yang ada di Terminal Ubung Denpasar pada Selasa, 19 Desember 2023.
Pelaksanaan uji emisi akan dilakukan lebih masif untuk menurunkan polusi di Denpasar.
Baca juga: Capaian Aktivasi IKD di Denpasar Baru 5 Persen, Disdukcapil Akan Sasar Pengunjung Denfest
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, uji emisi ini makin digencarkan juga berkaitan dengan bea balik nama yang akan diserahkan ke kabupaten/kota.
"Tahun 2025, ada opsi pajak bea balik nama sebesar 66 persen diserahkan ke kabupaten/kota, maka akan melaksanakan uji emisi lebih masif," kata Arya Wibawa.
Arya Wibawa menambahkan, ada indikator tertentu untuk menyatakan kendaraan tersebut laik jalan.
Jika melebihi ketentuan, maka mobil tersebut harus diberikan treatment tertentu.
Baca juga: Viral! Kadisdikpora Bantah Adanya Penahaman Pencairan Tunjungan Profesi Guru di Kota Denpasar
"Masing-masing kendaraan wajib melakukan itu. Ini juga untuk menjaga kota Denpasar," katanya.
Pelaksanaan uji emisi ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan DLHK.
Untuk uji emisi awal akan menyasar kendaraan di Terminal Ubung dan di PO Bus AKAP.
Baca juga: Tembok Baru Jadi Daya Tarik Pemedek Tangkil ke Pura Jagatnatha Denpasar Saat Hari Raya Saraswati
Selain itu, untuk menciptakan udara bersih juga menerapkan penggunaan kendaraan listrik.
Untuk uji coba Pemkot membagikan 142 unit motor listrik kepada Babinsa, Babinkamtibmas, Perbekel dan lurah se-Kota Denpasar pada 12 Desember 2023 lalu.
Penyerahan motor listrik ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Juga ada Perpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.