Berita Denpasar

Tekan Polusi Kendaraan di Denpasar, Pemkot Akan Masifkan Uji Emisi

Pemkot Denpasar akan menggencarkan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan roda empat.

Tribun Bali/Putu Supartika
Pelaksanaan uji emisi di Terminal Ubung Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar akan menggencarkan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan roda empat.


Di mana untuk kali ini uji emisi dilakukan bagi kendaraan angkutan umum yang ada di Terminal Ubung Denpasar pada Selasa, 19 Desember 2023.


Pelaksanaan uji emisi akan dilakukan lebih masif untuk menurunkan polusi di Denpasar.

Baca juga: Capaian Aktivasi IKD di Denpasar Baru 5 Persen, Disdukcapil Akan Sasar Pengunjung Denfest


Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, uji emisi ini makin digencarkan juga berkaitan dengan bea balik nama yang akan diserahkan ke kabupaten/kota.


"Tahun 2025, ada opsi pajak bea balik nama sebesar 66 persen diserahkan ke kabupaten/kota, maka akan melaksanakan uji emisi lebih masif," kata Arya Wibawa.


Arya Wibawa menambahkan, ada indikator tertentu untuk menyatakan kendaraan tersebut laik jalan.


Jika melebihi ketentuan, maka mobil tersebut harus diberikan treatment tertentu.

Baca juga: Viral! Kadisdikpora Bantah Adanya Penahaman Pencairan Tunjungan Profesi Guru di Kota Denpasar


"Masing-masing kendaraan wajib melakukan itu. Ini juga untuk menjaga kota Denpasar," katanya.


Pelaksanaan uji emisi ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan DLHK.


Untuk uji emisi awal akan menyasar kendaraan di Terminal Ubung dan di PO Bus AKAP.

Baca juga: Tembok Baru Jadi Daya Tarik Pemedek Tangkil ke Pura Jagatnatha Denpasar Saat Hari Raya Saraswati


Selain itu, untuk menciptakan udara bersih juga menerapkan penggunaan kendaraan listrik.


Untuk uji coba Pemkot membagikan 142 unit motor listrik kepada Babinsa, Babinkamtibmas, Perbekel dan lurah se-Kota Denpasar pada 12 Desember 2023 lalu.


Penyerahan motor listrik ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

 

Juga ada Perpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Anggaran untuk pengadaan motor listrik ini berasal dari APBD Perubahan Kota Denpasar tahun 2023.


Hal ini merupakan program kendaraan bermotor berbasis energi ramah lingkungan.


“Kami uji coba dan fokuskan dulu untuk di desa dan kelurahan. Karena ini masih perlu transisi dan juga ketersediaan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum),” kata Arya Wibawa.


Ia juga menyebut, masih melihat apakah penerima bisa melakukan perawatan mengingat biaya perawatan yang masih cukup tinggi.


Arya Wibawa menyebut, satu unit motor listrik ini seharga kurang lebih Rp25 juta.


Sementara untuk harga baterainya masih cukup tinggi yakni Rp8 juta hingga Rp9 juta.


“Ini masih kami uji cobakan dulu, apakah mampu melaksanakan secara penuh,” katanya.


Pihaknya menambahkan, anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan motor listrik ini kurang lebih Rp3,5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved