Pembakaran Resort di Bugbug

Sidang Kasus Bugbug Dibagi Tiga, Ratusan Warga Dukung Terdakwa Perusakan dan Pembakaran Resort

kasus perusakan dan pembakaran resort di Bugbug Karangasem, sidang pertama dengan jumlah terdakwa 10 orang digelar pukul 12.00 Wita.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Sekitar 10 terdakwa pengerusakan dan pembakaran hotel di Desa BugBug, Kecamatan Karangasem diadili di Pengadilan Negeri (PN), Selasa, 19 Desember 2023 - Sidang Kasus Bugbug Dibagi Tiga, Ratusan Warga Dukung Terdakwa Perusakan dan Pembakaran Resort 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Belasan terdakwa kasus perusakan dan pembakaran resort sekitar Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Bali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Selasa 19 Desember 2023.

Persidangan dipimpin Ayu Cempaka Sari didampingi Ni Komang Wijiatmawati dan Aditayoga Nugraha B.

Sidang dilaksanakan pukul 12.00 Wita hingga 13.30 Wita, dengan agenda dakwaan.

Keluarga terdakwa juga mengikuti jalannya sidang di Pengadilan.

Baca juga: Tersangka Pengerusakan Resort di Bugbug Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Untuk Disidangkan

16 terdakwa disidangkan terpisah, dengan waktu yang beda.

Mengingat berkas terdakwa dibuat berbeda lantaran peran tidak sama.

Sidang pertama dengan jumlah terdakwa 10 orang digelar pukul 12.00 Wita.

Terdakwanya Komang Suardika, Wayan Wasi, Ni Kadek Purnama Sari, Kadek Hendra Saputra, I Gede Agus Andika, I Gede Astawa, Ni Made Suaning, Wayan Suardeni, Wayan Pariati, dan Ni Wayan Tegeh.

Semuanya berasal dari Banjar Bugbug Samuh.

Sedangkan sidang kedua jumlah terdakwanya 3 orang, yakni I Kadek Ariawan alias Derek, Putu Sugiantara alias Putu Sereg, dan Wayan Marta alias Kabret.

Sidang ketiga dengan terdakwa 3 orang, yakni I Nyoman Komang Arnaya alias Leber, Wayan Widiada alias Boneng, dan Wayan Merta alias Bendil.

Surat dakwaan yang dibacakan Ariz Rizki Ramadhan selaku jaksa penuntut mengatakan, perusakan dan pembakaran resort terjadi, Rabu 30 Agustus 2023 siang.

Setelah masyarakat yang mengatasnamakan Gema Santi melaksanakan demo di Lapangan Tanah Aron, tepat di Kantor Bupati Karangasem untuk tolak pembangunan.

Setelah melaksanakan demo, warga bergerak menuju lokasi pembangunan hotel.

Sesampainya di lokasi, krama masuk paksa ke dalam dengan cara mendorong pintu gerbang hingga roboh serta rusak.

Kemudian massa berkeliaran ke lokasi proyek serta meminta pekerja untuk berhenti mengerjakan proyek hotel.

Massa yang ada di lokasi langsung merusak bangunan dan peralatan pembangunan.

Terdakwa merusak dengan menendang, mendorong, dan melempar pintu dengan batu hingga pintu gerbang jebol dan rusak.

Lalu terdakwa membuang beberapa semen ke dalam kolam yang berisi air.

"Terdakwa juga mengusir pekerja proyek supaya mereka tak bekerja melanjutkan pembangunan resort," kata Ariz Rizki.

Setelah diperiksa, ternyata ada kerusakan di beberapa blok, seperti tembok pembatasnya dirobohkan, beberapa material juga dibakar oleh terdakwa.

Akibat kejadian tersebut pelaksana pembangunan alami kerugian materi sekitar Rp 914.572.928.

Terdakwa dikenai pasal berbeda. 10 terdakwa dikenai pasal 187 ke 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1), pasal 177 ayat (1) KUHP, pasal 406 KUHP Jo. Pasal 412 KUHP, dan pasal 167 ayat 1 dan 4 KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Komang Adi Sumartawan, mengatakan, tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa penuntut cukup jelas sesuai KUHP.

"Apabila sudah jelas, kita langsung ke pokok materi. Nanti kita akan buktikan di pokok materi," kata Adi Sumartawan setelah digelar persidangan.

Pimpinan sidang, Ayu Cempaka Sari, mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar 28 Desember.

Krama Adat Bugbug yang tidak setuju dengan pembangunan resort di Banjar Samuh, Bugbug, kembali turun ke jalan, Selasa 19 Desember 2023 siang.

Mereka turun jalan untuk memberikan support ke terdakwa yang menjalani persidangan kasus perusakan.

Pantauan di lapangan, massa datang mengenakan pakaian adat dan mengendarai sepeda motor dan mobil.

Mereka berkumpul di Lapangan Tanah Aron, Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Karangasem.

Keluarga terdakwa juga hadir untuk berikan support dan motivasi ke terdakwa yang menjalani sidang.

Sedangkan ratusan polisi berjaga di sekitar lapangan saat persidangan.

Petugas yang dikerahkan mencapai ratusan, di antaranya anggota Polres Karangasem, dan personel Satpol PP Karangasem, serta petugas dari instansi lain.

Kuasa hukum terdakwa, Komang Adi Sumartawan, mengatakan, kedatangan warga ke PN Amlapura murni karena spontanitas.

Mereka ingin memberikan support dan dukungan moril ke terdakwa.

"Yang datang yakni warga dan keluarga terdakwa. Untuk memberi support dan semangat," kata Adi Sumartawan.

Kapolres Karangasem, AKBP Nengah Sadiarta, mengaku, polisi yang dikerahkan saat persidangan sekitar 300 orang.

Ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat persidangan.

Beberapa personel berjaga di depan PN Amlapura dan sebagian berjaga di Lapangan Tanah Aron.

Harapannya masyarakat bisa tertib. Dan buktinya, sampai selesai persidangan, krama Bugbug tetap tertib.

"Kami petugas kepolisian mengapresiasi warga Bugbug yang hadir menyaksikan proses persidangan ini berjalan dengan tertib. Sehingga pelaksanaannya semua lancar, aman," imbuh Sadiarta, perwira asal Rendang. (ful)

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved