Pemilu 2024
Ada Logo Partai, Legislatif, hingga Capres-Cawapres, Peredaran Rokok Hijau di Jembrana Ditelusuri
Bawaslu Jembrana terus mendalami dan menelusuri informasi beredarnya rokok tanpa cukai berlogo partai dan terdapat gambar caleg hingga capres-cawapres
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Bawaslu Jembrana terus mendalami dan menelusuri informasi beredarnya rokok tanpa cukai berlogo partai dan terdapat gambar caleg hingga capres-cawapres di gumi makepung belakangan ini.
Hingga kini, petugas masih melakukan pemetaan dan menelusuri sumber dari rokok tersebut.
Terpenting, hal ini tentunya berpotensi adanya pelanggaran pidana Pemilu, kesehatan hingga berpotensi pelanggaran undang-undang tentang kepabeanan karena tak terdapat pita cukai.
Baca juga: Surat Suara Pilpres untuk Pemilu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Denpasar Bali
Menurut informasi yang diperoleh, rokok tanpa cukai ini ini beredar di sejumlah wilayah Kabupaten Jembrana.
Mereka yang menyebar, disebutkan mencari atau memberikan rokok ke rumah masing-masing warga yang sudah menjadi sasaran.
Selain terdapat gambar para peserta pemilu, juga kerap diselipkan kartu nama sejumlah caleg lain yang ikut mendompleng kampanye di masyarakat lewat peredaran rokok tersebut.
Ciri-ciri rokok tersebut adalah berwarna hijau.
Baca juga: Caleg PDIP Diwanti-wanti Tidak Kampanye di Utama Mandala Pura
Kemudian pada depan atas terdapat logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), gambar Capres-Cawapres Nomor Urut 01, dan di belakangnya terdapat gambar Caleg DPR RI.
Komisoner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, informasi mengenai adanya rokok tanpa cukai warna hijau tersebut masih ditelusuri.
Pihaknya bersama tim masih menelusuri terkait siapa, apa, bagaimana caranya menyebarkan rokok tersebut.
Baca juga: Laporan Kasus Perusakan Baliho Capres-Caleg Dicabut Pelapor, Sudah Berdamai dan Minta Maaf
"Sampai saat ini kita masih menelusuri semua halnya. Mulai dari siapa yang menyebar, di mana saja tersebar, bagaimana caranya apakah secara individu atau kelompok," jelas Pande Mulyawan saat dikonfirmasi, Kamis 21 Desember 2023.
Dia menjelaskan, ada 12 item yang masuk dalam bahan kampanye sesuai peraturan.
Namun, untuk rokok ini masih mempelajari lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan para pihak.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Ada Indikasi Benih Orde Baru Bertumbuh Saat ini di Indonesia
Namun yang jelas, peredaran rokok tanpa cukai warna hijau ini berpotensi melanggar tiga kententuan.
Mulai dari pelanggaran pidana pemilu, tentang kesehatan hingga berpotensi pelanggaran undang-undang tentang kepabeanan karena tak terdapat pitai cukai.
"Ya ada potensi melanggar pidana. Bahkan terkait tiga hal juga. Kita masih telusuri semoga segera ada titik terang. Karena informasinya beredar di sejumlah wilayah di Jembrana," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.