Era Reformasi dan Globalisasi, Perlunya Menghidupkan Eka Prasetya Pancakarsa

Era Reformasi dan Globalisasi, Perlunya Menghidupkan Eka Prasetya Pancakarsa

Istimewa
Agus Widjajanto 

TRIBUN-BALI.COM - Pada era globalisasi saat ini, dimana batas negara seakan sudah tidak ada lagi, pertukaran budaya antar negara di dunia sulit dibendung karena pengaruh kemajuan teknologi informasi.

Ini tentu akan menimbulkan dampak pada generesi muda milenial, dimana dengan mudah akan terpengaruh budaya luar sehingga berakibat kehilangan jati diri sebagai bangsa yakni ke Indonesian-nya akan pudar.

Rasa nasionalisme juga sangat rendah dan rentan disusupi ideologi lain yang bisa menggoyahkan stabilitas nasional.

Baca juga: Pembukaan Denpasar Festival ke-16 Libatkan 2.548 Seniman, Ada Rejang Massal

Untuk itu harus dilakukan penguatan dan upaya memfilter pengaruh budaya dan ajaran serta ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan yakni Pancasila sebagai pandangan hidup, dan sumber dari segala sumber hukum serta falsafah bangsa.

Demikian juga menjelang hajatan besar setiap lima tahun yakni, Pemilihan Umum , baik pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan eksekutif (Pileg) anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Segenap warga negara harus berperan aktif dalam pemilu dengan tetap menjaga keharmonisan dan persatuan nasional, untuk stabilitas nasional itu sendiri.

Baca juga: Debat Cawapres Tinggal Hitungan Jam, Gibran Rakabuming Pilih Rahasiakan Strategi

Jangan sampai terjadi, adanya kampanye politik identitas, seperti hal nya pada Pilkada Jakarta yang tentu sangat mencederai demokrasi itu sendiri.

Selain itu, menjelang Hari Raya Natal bagi saudara - saudara kita yang beragama Nasrani, baik Protestan maupun Katholik, tentu perlu suasana toleransi dari antar umat beragama, saling asah asih asuh dalam bingkai kesatuan Negara RI.

Jangan ada lagi penghujatan terhadap pemeluk agama lain maupun sesama agama yang dipandang beda aliran.

Negara ini berdiri berkat adanya perbedaan untuk mencapai cita-cita bersama, sebagai negara berketuhanan tapi bukan negara agama.

Mari kita tengok kebelakang sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, dimana setelah Pancasila ditetapkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus oleh PPKI sebagai dasar negara, maka Pancasila memiliki kedudukan penting dalam tatatanan kehidupan bangsa.

Karena maha pentingnya kedudukan Pancasila, kemudian memberikan kesadaran kepada Bangsa Indonesia untuk menjadikannya rujukan mutlak bagi tatatan kehidupan baik dalam sosial masyarakat, politik, beragama, maupun dalam bidang hukum.

Dalam tatanan hukum kedudukan Pancasila dipertegas sebagai sumber tertib hukum atau dikenal dengan sebutan sumber dari segala sumber hukum melalui Ketetapan MPR Nomor: XX /MPRS/1966 junto Ketetapan MPR Nomor: V/MPR/ 2973 junto Ketetapan MPR Nomor: IX/MPR/1978.

Dalam perkembangannya keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum ditentukan oleh setiap rezim yang berkuasa.

Ketika Orde Baru jaman Presiden Soeharto berkuasa, Pancasila menjadi dogma statis karena dikultuskan menerapkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved