Kasus SPI Unud

Prof Raka Sudewi Disebut Bertanggungjawab, Kesaksian Prof Antara pada Sidang Kasus Korupsi SPI Unud

Terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dihadirkan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

“Seandainya tim itu (pembuat SK) menarik atau memakai lampiran pada sistem yang telah di-upload, pasti tidak ada masalah. Kalau SK rektornya salah, kenapa kami bidang akademik yang ditimpakan."

"Harusnya panggil mereka. Mereka yang bertanggungjawab," ujar Prof Antara.

Pihaknya pun menyebut dengan terjadinya kegaduhan ini, adalah rektor Unud periode 2017-2021, Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K) yang bertanggungjawab, mulai dari penerbitan SK kepanitiaan penerimaan maba, SK rektor mengenai SPI. "Rektor harus bertanggungjawab secara keseluruhan," ucap Prof Antara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved