Kasus SPI Unud
Prof Raka Sudewi Disebut Bertanggungjawab, Kesaksian Prof Antara pada Sidang Kasus Korupsi SPI Unud
Terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dihadirkan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Seandainya tim itu (pembuat SK) menarik atau memakai lampiran pada sistem yang telah di-upload, pasti tidak ada masalah. Kalau SK rektornya salah, kenapa kami bidang akademik yang ditimpakan."
"Harusnya panggil mereka. Mereka yang bertanggungjawab," ujar Prof Antara.
Pihaknya pun menyebut dengan terjadinya kegaduhan ini, adalah rektor Unud periode 2017-2021, Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K) yang bertanggungjawab, mulai dari penerbitan SK kepanitiaan penerimaan maba, SK rektor mengenai SPI. "Rektor harus bertanggungjawab secara keseluruhan," ucap Prof Antara. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.