Kasus SPI Unud

Prof Raka Sudewi Disebut Bertanggungjawab, Kesaksian Prof Antara pada Sidang Kasus Korupsi SPI Unud

Terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dihadirkan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dihadirkan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (22/12/2023).

Mantan rektor Unud ini didudukkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yaitu Dr Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.

Baca juga: Hakim Buka Percakapan Mahasiswa "Jalur Belakang" di Sidang Dugaan Korupsi SPI Jalur Mandiri Unud

Di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih, Prof Antara menegaskan dirinya bersama ketiga terdakwa tidak mengetahui atau mengurus proses SPI.

Meskipun dirinya sejak tahun 2017 sampai 2021 menjabat sebagai Wakil Rektor (WR) I bidang akademik dan ditunjuk sebagai ketua panitia penerimaan maba tahun 2018 hingga 2021.

"Tupoksi saya sebagai ketua mengkoordinir tim penerimaan maba, menjalankan instruksi atasan (rektor). Saya dan mereka (ketiga terdakwa) tidak tahu SPI."

Baca juga: Tim JPU Hadirkan Ahli IT dan Ahli Pidana, Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

"Kami hanya mendengar dari bidang lainnya. SPI itu ranahnya dekan, bidang keuangan, WR II dan rektor," jelasnya.

Dirinya bersama ketiga terdakwa tersebut yang membidangi akademik hanya menjalankan atau menggunakan produk SPI.

"Kami di akademik hanya menggunakan produk (SPI) mereka ke sistem penerimaan maba. SPI itu ranahnya biro keuangan. Kami (bidang akademik) memiliki urusan yang lebih besar dari SPI," terang Prof Antara.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Panca Diperintah Buat Fitur Ubah Nilai, Prof Antara Membantah

Pun ketika ditanyakan oleh tim penasihat para terdakwa, Prof Antara kembali menegaskan, Putra Sastra, Budiartawan dan Yusnantara tidak punya kewenangan dalam menentukan SPI.

"Tidak. Mereka ini urusannya dengan IT dan berurusan dengan kertas (surat-menyurat)," jawabnya.

Ditanya terkait SK rektor, Prof Antara menyatakan, dirinya dan ketiga terdakwa baru mengetahui saat diperiksa oleh penyidik Kejati Bali.

"Apakah terdakwa Putra Satra ini tahu dengan SK rektor SPI," tanya penasihat hukum.

Baca juga: Update Terbaru: Lima Orang Internal Unud Diperiksa Sebagai Saksi di Sidang Dugaan Korupsi SPI

"USDI setahu saya hanya tahu SK kalender akademik. Sejujurnya kami berempat tidak tahu mengenai SK rektor. Kami tahunya saat diperiksa di Kejati. Ternyata SK rektornya berbeda dari data sistem."

"Kami tidak tahu apa-apa, kami hanya bekerja agar bagaimana Unud mendapat mahasiswa dan bisa berjalan. Kalau kami tahu pasti kami revisi menjadi lebih baik," kata Prof Antara.

Terkait siapa pihak yang membuat SK rektor, Prof Antara mengatakan, ada beberapa jenjang bidang yang menyusun. Mulai dari unit hubungan hukum tata laksana, biro umum, WR II dan berakhir di rektor.

Baca juga: Hasil Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud , Saksi Adi Panca Sebut Kerja Atas Perintah Pimpinan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved