Seputar Bali
Kasus Asusila Siswi SD Dilimpahkan ke Kejaksaan Awal Tahun, Empat Tersangka Tidak Layak Diversi
Penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada awal Januari 2024 mendatang
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Masih ingat dengan kasus asusila yang dilakukan oleh lima orang tersangka terhadap seorang siswi SD usia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng?.
Penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada awal Januari 2024 mendatang.
Pelimpahan dilakukan setelah empat tersangka yang masih dibawah umur dinyatakan tidak layak untuk dikenakan diversi.
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra dikonfirmasi Selasa (26/12) mengatakan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar telah melakukan mengobservasi para tersangka untuk mendapatkan gambaran dari kasus tersebut.
Baca juga: Goa Raja Waterfal di Bangli Bali Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Liburan Nataru
Mulai dari motif dalam melakukan tindak pidana, latar belakang, kondisi anak, riwayat pendidikan hingga hubungan dengan keluarga.
Dari hasil observasi itu, keempat tersangka yang berusia 14 hingga 16 tahun itu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diproses diversi.
Salah satunya disebabkan lantaran perbuatan yang dilakukan dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara syarat diversi salah satunya tidak melakukan pidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.
"Jadi kasusnya tetap dilanjutkan sampai proses peradilan," kata Yulio.
Meski tidak layak diversi, Yulio menyebut keempat tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Baca juga: Mobil Plat Luar Mulai Masuk Bali, Volume Kendaraan Mulai Meningkat di Sejumlah Jalan di Badung
Mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Sementara untuk satu tersangka yang sudah dewasa hingga saat ini masih diamankan di Rutan Polres Buleleng.
"Untuk kasus anak, penahanan hanya dapat dilakukan selama seminggu,”
“Dari pada mereka keluar masuk penjara, jadi pengawasan kami lakukan dengan dikenakan wajib lapor sampai kasusnya kami limpahkan ke Kejaksaan,”
“Pelimpahan kami lakukan di awal tahun. Berkasnya sudah lengkap," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang siswi berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng menjadi korban persetubuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.