Seputar Bali

Kasus Asusila Siswi SD Dilimpahkan ke Kejaksaan Awal Tahun, Empat Tersangka Tidak Layak Diversi

Penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada awal Januari 2024 mendatang

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra. Kasus Asusila Siswi SD Dilimpahkan ke Kejaksaan Awal Tahun, Empat Tersangka Tidak Layak Diversi 

Mirisnya ia digangbang atau disetubuhi secara bergiliran oleh lima pemuda.

Baca juga: Empat Pelaku Video Asusila di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Sempat Ajak Korban Minum Miras

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan korban berinisial LM itu disetubuhi pada Minggu (17/9)  sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Buleleng. 

LM mulanya diajak oleh salah satu pelaku pergi jalan-jalan. Tertarik atas ajakan tersebut LM pun mendatangi rumah pelaku. 

Naas saat mendatangi rumah tersebut, ternyata sudah ada lima pria yang menunggunya. Wanita malang itu kemudian disetubuhi secara bergantian. 

Korban akhirnya mengungkapkan peristiwa ini kepada orangtuanya, setelah mengalami sakit pada alat vitalnya. 

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng pada Kamis (12/10). (rtu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved