Berita Badung
Banyak Masyarakat Namanya Dicatut Parpol, KPU Badung Tegaskan Penghapusan Nama di Sipol Tugas Parpol
Banyak Masyarakat Namanya Dicatut Parpol, KPU Badung Tegaskan Penghapusan Nama di Sipol Tugas Parpol
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Partai politiklah yang berhak menghapus datanya, karena data tersebut diunggah oleh partai politik bersangkutan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Sementara, Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menambahkan saat ini KPU Badung masih melakukan pelipatan surat suara. Bahkan hingga kini dari lima jenis surat suara hanya surat suara DPD yang belum diterima.
"Surat suara DPD belum kita terima, namun untuk pelipatan, kami masih melakukan pelipatan surat suara presiden dan wakil presiden," ucapnya sembari mengatakan yang sudah dilipat Surat suara DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi.
Pihaknya mengaku untuk kerusakan surat suara, akan dilakukan update data. Bahkan semua itu langsung dilaporkan ke Provinsi untuk dilaporkan kepada penyedia Surat suara.
"Perkiraan kami dari semua varian surat suara, kami sudah melakukan pelipatan sebanyak 60 persen. Bahkan pelipatan surat suara presiden kita target selesai tanggal 30 Desember 2023," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.