Berita Bali
Mantan Kajari Buleleng Diperiksa Sebagai Terdakwa, Tersangkut Kasus lalu Ditawari Pengadaan Buku
Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan, Roy Efendi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (27/12), sidang kasus dugaan korupsi pengadaan buku
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Saya meminta Kasi Intel Buleleng memanggil kepala sekolah untuk diminta keterangan, setelah kami gelar ekspos, tidak ada temuan. Selanjutnya saya bilang ke kepala sekolah agar hati-hati menggunakan dana BOS," ucapnya.
Pembicaraan pun mengarah ke pengadaan buku di sekolah. "Saya bilang saya punya teman untuk pengadaan buku. Gayung pun bersambut. Mereka mau," sambung Fahtur.
Tidak hanya sekolah, Fahrur disinyalir memanfaatkan kepala desa yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa.
"Tahun 2017, ada kepala desa yang ditersangkakan, sehingga ia (kepala desa) itu takut. Itu gimana ceritanya?" tanya JPU.
"Saya masuk akhir 2016, saat itu masa transisi pergantian Kajari. Dari Kajari sebelum saya, si kepala desa ini sudah jadi tersangka. Itu ditangani Pidsus kasus renovasi gedung desa," jawab Fahrur Rozi.
Kasusnya pun masuk ke penyidikan, dan si kepala desa, kata Fahrur Rozi, sempat datang ke rumah dinasnya.
"Saya sempat ketemu di rumah dinas, dia membawa durian. Saya bilang untuk segera mengembalikan uang yang digunakan. Kalau perkaranya disetop, tidak bisa," ungkapnya.
JPU pun kembali menegaskan dengan menanyakan, jika pernah mengumpulkan kepala desa di Buleleng.
"Saksi pernah kumpulkan kepala desa untuk membeli buku? Itu pengadaan buku itu menggunakan dana desa?," tanya JPU.
"Iya," jawab singkat Fahrur Rozi. (can)
Punya 5 Kost, 2 Showroom dan 1 Usaha Konfeksi
MANTAN Kajari Buleleng, Fahrur Rozi mempunyai sejumlah aset usaha di Jakarta dan Tangerang. Sejumlah aset itu terdiri dari 5 tempat kost dan kontrakan, 2 showroom mobil serta 1 usaha konfeksi yang semuanya berada di seputaran Jakarta.
Hal tersebut diungkap oleh Roy Efendi yang merupakan keponakan terdakwa Fahrur Rozi saat diperiksa keterangannya di persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (27/12).
Roy dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan (Disdik) Buleleng yang menjerat pamannya tersebut.
Roy sendiri diminta oleh terdakwa Fahrur Rozi untuk mengelola semua kost dan kontrakan yang ada di Jakarta.
"Setelah menikah saya ikut bapak (terdakwa). Saya diminta mengelola kost-kostan dan kontrakan," terangnya di hadapan majelis hakim pimpinan Nyoman Wiguna.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.