Berita Bali

Mantan Kajari Buleleng Diperiksa Sebagai Terdakwa, Tersangkut Kasus lalu Ditawari Pengadaan Buku

Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan, Roy Efendi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (27/12), sidang kasus dugaan korupsi pengadaan buku

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Putu Candra
Fahrur Rozi memberikan keterangan sebagai terdakwa sekaligus saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar 


Ada lima kost dan kontrakan di kawasan Ciledug, Tangerang yang dikelola oleh Roy. Namun karena kasus ini, kost dan kontrakan milik terdakwa disita oleh penyidik Kejagung.

"Uang kost saya kumpulkan, saya laporkan lalu transfer ke rekening terdakwa. Kalau dalam waktu setahun saya setornya sekitar ratusan juta hingga Rp1 miliar," ungkapnya.


Roy mengatakan, dalam 3 tahun pernah mengumpulkan hasil kost dan kontrakan nilainya mencapai Rp 3 miliar. "Dalam 3 tahun uang kontrakan saya kumpulkan Rp3 miliar.

Uang itu saya kumpulkan lalu saya laporkan. Beliau bilang saya diminta mencari tanah lalu dibuatkan kontrakan," tuturnya.


Dari 5 kos dan kontrakan, kata Roy, berisi lebih dari 70 kamar. Harganya sewa perbulannya pun bervariasi, mulai dari harga tertinggi Rp 2 juta sampai terendah Rp 650 ribu.

"Untuk penyetoran dan transfer dilakukan oleh istri saya. Semua keuangan diurus oleh istri saya. Saya hanya mengelola," sambungnya.


Selain kost dan kontrakan, terdakwa Fahrur Rozi mempunyai 2 showroom mobil di Jakarta, dan 1 usaha konfeksi. Namun untuk usaha konfeksi, kata Roy, sudah tidak berjalan.

"Punya usaha konfeksi juga, yang mengelola adik ipar. Sekarang usahanya sudah tidak berjalan sejak 6 tahun lalu," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved