Berita Buleleng
Nelayan Dapat Ganti Rugi Rumpon dan Kompensasi Tak Melaut Rp 1 Juta, Buntut Rencana Survei Migas
Nelayan Dapat Ganti Rugi Rumpon dan Kompensasi Tak Melaut Rp 1 Juta Buntut Rencana Survei Migas di Perairan Laut Bali Utara
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - PT Technical Geophysical Services (TGS) Indonesia akan memberikan ganti rugi rumpon milik nelayan berdasarkan banyaknya material yang digunakan.
Selain itu nelayan juga akan diberikan kompensasi pendapatan sebesar Rp 1 juta, lantaran selama survei potensi gas dan minyak bumi (migas) dilakukan, para nelayan tak bisa melaut.
Senior Public Relation PT TGS Indonesia Sholahudin Achmad pada Kamis (28/12) mengatakan, kesepakatan itu diperoleh pada Rabu (27/12) kemarin, saat pihaknya menggelar sosialisasi kepada seluruh nelayan di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja.
Dimana antara PT TGS Indonesia bersama nelayan sepakat nilai ganti rugi untuk rumpon dibayar berdasarkan banyaknya komponen material yang digunakan. Kesepakatan ini diambil lantaran ukuran masing-masing rumpon berbeda.
Dimana komponen material yang masuk dalam daftar ganti rugi diantaranya bambu, busa, tali pengikat, tali jangkar, selang, papan, biaya sembahyang, BBM, hingga biaya pembuatan.
"Jadi besaran tiap rumpon berbeda. Akhirnya ganti ruginya disepakati bukan harga per unit, melainkan harga per setiap komponen material yang digunakan," terangnya.
Selain memberikan ganti rugi rumpon, juga disepakati pemberian kompensasi untuk kebutuhan makan para nelayan sebesar Rp 1 juta.
Kompensasi ini diberikan lantaran nelayan tak bisa melaut sebab rumpon yang dijadikan sebagai media tangkap ikan milik mereka harus dibersihkan selama proses survei.
Proses pembersihan rumpon kata Sholahudin dimulai Jumat (29/12).
Baca juga: Wisata Akhir Tahun di Bali, Kunjungi 4 Pantai Nusa Dua yang Menenangkan
Pihaknya akan menggunakan sebanyak tiga unit kapal tugboat untuk menaikan bangkai-bangkai rupon.
Kapal tersebut akan bergerak dari Pelabuhan Celukan Bawang ke arah timur untuk membersihkan rumpon yang berada di jalur survei.
Sebelum dibersihkan, nelayan diminta untuk memberikan tanda pengenal pada rumponnya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memudahkan saat penghitungan ganti rugi.
"Pembayaran akan dilakukan setelah survei selesai dilakukan. Jadi estimasi 30 hari setelah proses pembersihan dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Kementerian ESDM melalui PT Technical Geophysical Services (TGS) akan melakukan survei potensi minyak dan gas bumi (migas) yang ada di wilayah perairan Bali Utara.
Selama melakukan survei, seluruh rumpon milik nelayan diminta untuk dibersihkan agar tidak menganggu keselamatan selama survei.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Senior-Public-Relation-PT-TGS-Indonesia-Sholahudin-Achmad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.