Berita Karangasem
Perbekel di Karangasem Mengeluh Lantaran Tambahan Penghasilannya Tak Cair 3 Bulan
Perbekel serta perangkat desa di Kabupaten Karangasem mengeluh lantaran tambahan penghasilan belum cair.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Perbekel serta perangkat desa di Kabupaten Karangasem mengeluh lantaran tambahan penghasilan belum cair.
Tambahan penghasilan yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali ini diketahui belum cair selama tiga bulan.
Terhitung dari Bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023.
Baca juga: 7 Orang Lolos, Peserta PPPK Formasi Guru Agama Hindu di Karangasem Pertanyakan Proses Rekrutmen
Tambahan penghasilannya bervariasi satu dengan yang lain.
Untuk Perbekel, penghasilan tambahan sebesar Rp1,5 juta tiap bulan. Sekretaris desa mendapatkan penghasilan tambahan Rp500 ribu, sedangkan perangkat lainnya mendapat Rp300 ribu perbulan.
Perbekel Desa Bebandem, I Ketut Partadana mengatakan, banyak perbekel yang mengeluh, mengingat penghasilan tambahan sangat dibutuhkan. Apalagi sekarang menjelang tahun baru.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tingkat Hunian Hotel di Karangasem Malah Turun 15 Persen
"Banyak mengeluh dan jadi bahan pembahasan. Sangat menyayangkan kondisi ini," jelas Partadana, Jumat (29/12/2023) siang.
Berdasarkan informasi yang beredar, kata Partadana, lambatnya pencairan penghasilan tambahan perbekel dan perangkat desa lantaran Provinsi Bali defisit anggaran sehingga tambahan penghasilan tak bisa dibayarkan.
Menurutnya selama ini bantuan rutin diberikan dan tidak pernah ada masalah.
Perbekel pun berharap penghasilan segera cair.
Baca juga: 22 Warga Binaan di Lapas Klas IIB Karangasem dapat Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Natal
"Biasanya bendahara desa mengajukan tambahan penghasilan perbulan ke Denpasar. Pencairannya berjalan lancar, tidak ada hambatan. Masalah ini tumben terjadi, "jelas Partadana.
Ia menambahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakt Desa Provinsi Bali sempat memberikan informasi jika tambahan penghasilan selama 3 bulan akan dicairkan Bulan Februari 2024.
Penganggarannya di Induk 2024.
"Semoga benar, dan tambahan penghasilan terbayarkan," imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karangasem, I Made Sugiarta belum bisa dihubungi terkait hal ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.