Breaking News

Berita Buleleng

Mantan Petugas Damkar Buleleng Jualan Sabu Lagi, Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang mantan petugas pemadam kebakaran Buleleng bernama Ketut Sumberdana alias Landep (48) kembali berurusan dengan polisi.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring tersangka Ketut Sumberdana alias Landep (48) ke rutan Polres Buleleng. 


AKBP Widwan menegaskan pihaknya akan menindak tegas terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Hal ini dilakukan sebab pihaknya banyak menerima keluhan dari para orangtua yang khawatir anaknya terjerumus narkoba


"Narkoba ini sudah mengguncang perasaan masyarakat kita. Banyak keluhan orangtua yang khawatir anaknya terjerumus narkoba."

Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri Denpasar, Andhi dan Raka Mohon Keringanan

"Narkoba juga merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat Buleleng. Jadi kami berkomitmen menindak tegas terhadap pengedaran dan penyalahgunaan narkoba," tandasnya. 


Akibat perbuatannya itu Landep dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved