Berita Buleleng

Mantan Petugas Damkar Buleleng Jualan Sabu Lagi, Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang mantan petugas pemadam kebakaran Buleleng bernama Ketut Sumberdana alias Landep (48) kembali berurusan dengan polisi.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring tersangka Ketut Sumberdana alias Landep (48) ke rutan Polres Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang mantan petugas pemadam kebakaran Buleleng bernama Ketut Sumberdana alias Landep (48) kembali berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap untuk ketiga kalinya lantaran menjual narkotika jenis sabu

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Landep ditangkap pada Kamis (28/12/2023) kemarin di rumahnya.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya berhasil menerima informasi adanya pengedaran sabu di wilayah Lingkungan Bakung, Kecamatan Sukasada, Buleleng. 

Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Denpasar, Andhi Dihukum Penjara 8,5 Tahun


Dari informasi itu pihaknya pun langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Landep.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 30 paket sabu dengan berat total 5,55 gram bruto serta satu buah bong atau alat isap sabu.

Puluhan paket sabu itu disembunyikan oleh tersangka Landep di dalam lemari.

Atas temuan itu, Landep pun tak dapat mengelak. Ia mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. 

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yunus Menerima Dihukum Penjara 7 Tahun 8 Bulan


AKBP Widwan menyebut tersangka Landep sebelumnya sempat bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng dan berhenti bekerja pada 2017 lalu.

Ia kemudian tersandung kasus narkoba sebanyak dua kali, yakni di wilayah Buleleng pada 2017  ia divonis selama tujuh bulan dan wilayah Gianyar pada 2018 ia divonis selama lima tahun. 


Baru beberapa bulan bebas dari Lapas Gianyar, Landep rupanya kembali berulah. Ia kembali menjual sabu-sabu yang diduga dijual  di wilayah Kelurahan Bakung.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yunus Menerima Dihukum Penjara 7 Tahun 8 Bulan

Bahkan dari hasil tes urine, Landep juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Pihaknya ungkap AKBP Widawan akan segera menyusun strategi untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Lingkungan Bakung, dengan melibatkan beberapa instansi seperti BNNK Buleleng


"Sabu-sabu ini dijual kemana saja, masih kami dalami. Didapat oleh tersangka dari mana juga masih kami selidiki."

Baca juga: Bermula dari Sabu Gratis hingga Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Komang Tri Dihukum Penjara 9 Tahun

"Menurut informasi di awal, Lingkungan Bakung sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kami akan lakukan analisa dan evaluasi terkait langkah-langkah dengan mengajak stakeholder terkait untuk ikut serta memerangi peredaran gelap narkoba tidak hanya di Bakung namun juga diseluruh wilayah Buleleng," jelasnya. 


AKBP Widwan menegaskan pihaknya akan menindak tegas terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Hal ini dilakukan sebab pihaknya banyak menerima keluhan dari para orangtua yang khawatir anaknya terjerumus narkoba


"Narkoba ini sudah mengguncang perasaan masyarakat kita. Banyak keluhan orangtua yang khawatir anaknya terjerumus narkoba."

Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri Denpasar, Andhi dan Raka Mohon Keringanan

"Narkoba juga merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat Buleleng. Jadi kami berkomitmen menindak tegas terhadap pengedaran dan penyalahgunaan narkoba," tandasnya. 


Akibat perbuatannya itu Landep dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved