Pemilu 2024
Rekrut 1887 PTPS, Bawaslu Denpasar Tekankan Syarat Kesehatan dan “Bebas” dari Sipol
Rekrut 1887 PTPS, Bawaslu Denpasar Tekankan Syarat Kesehatan dan “Bebas” dari Sipol
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bawaslu Denpasar melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mulai melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana menerangkan, perekrutan yang berlangsung sejak 2-6 Januari 2024 ini akan merekrut 1.887 orang sebagai PTPS.
Pasalnya, jumlah ini dikatakan sesuai sesuai dengan jumlah TPS se-Kota Denpasar yang juga berjumlah 1.887 titik.
“Untuk seluruh Kota Denpasar itu sejumlah 1.887 orang (PTPS). Sesuai jumlah TPS,” ungkapnya kepada Tribun Bali di Kantor Bawaslu Denpasar.
Disinggung soal persyaratan, Hardy menyoroti dua syarat, yakni soal kesehatan dan netralitas.
Soal kesehatan, Hardy membuat kebijakan agar calon PTPS melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, ketika proses wawancara, jajarannya akan memberikan gambaran medan kerja kepada calon PTPS.
Sebab pada Pemilu 2019 lalu, PTPS bekerja lebih dari 24 jam.
Baca juga: 126 Dus Surat Suara Pilpres Tiba di Jembrana, Bawaslu Temukan Beberapa Rusak di Hari Pertama
Hal ini yang kemudian mempengaruhi kesehatan para PTPS.
Bahkan dari simulasi Pemilu 2024, waktu kerja PTPS juga diperkirakan hampir sama seperti Pemilu sebelumnya.
“Berkaca dari (Pemilu) 2019 kemarin, kerjanya 24 jam lebih. Saat ini, dari simulasi kemarin, kemungkinan menyamai dengan tahun 2019 kemarin,” terangnya.
Selain itu, Hardy juga menegaskan calon PTPS harus netral. Hal ini dibuktikan melalui pemeriksaan calon PTPS pada Sipol KPU RI.
Bila yang bersangkutan terdaftar dalam Sipol KPU RI sebagai anggota partai politik, maka pihaknya tak dapat meloloskan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan lantaran Bawaslu Denpasar dan jajaran di bawahnya harus diisi oleh orang-orang yang netral dan berintegritas.
“Pengawas TPS tidak boleh terafiliasi oleh peserta Pemilu. Nanti dicek oleh Panwascam di Sipol. Kalau ada terindikasi, tidak bisa kita terima.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.