Berita Jembrana
Resmi Dinaikkan, Mulai Januari 2024 Tarif Parkir Sepeda Motor Jadi Rp 2.000
Tarif Parkir Resmi Dinaikkan Rp1.000 *Objek Parkir Pasar Negara Hilang, Retribusi Menurun 30 Persen
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir pinggir jalan berlaku mulai Januari 2024 ini.
Salah satunya adalah tarif parkir sepeda motor yang naik 100 persen dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.
Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menambah jumlah titik objek retribusi.
Seluruhnya diatur dalam Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah diterapkan pada 29 Desember 2023 lalu.
Namun begitu, dampak dari megaproyek revitalisasi pasar juga membuat pendapatan dari sektor parkir justru merosot.
Tak tanggung-tanggung, merosotnya hingga 30 persen dari pendapatan parkir di Jembrana.
Sebab, parkir di pinggir jalan raya sekitar Pasar Umum Negara menjadi yang teramai, terlebih pada momen hari raya.
Menurut data yang diperoleh, kenaikkannya adalah Rp1.000 untuk semua jenis kendaraan.
Dalam Perda sebelumnya, tercantum besaran tarif parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah daerah.
Baca juga: Tahun 2024, Dana Ogoh-Ogoh Untuk Sekha Teruna di Badung Naik Jadi Rp 20 Juta
Diantaranya, untuk sepeda motor Rp1.000 menjadi Rp2.000, mobil dan sejenis mikro bus atau mini bus Rp2.000 menjadi Rp3.000, bus dan truk Rp3.000 menjadi Rp4.000.
Kemudian, alat berat lainnya Rp 5.000 menjadi Rp6.000 per unit.
"Kenaikan tarif parkir sudah mulai per Januari 2024 ini sesuai Perda terbaru," ungkap Kabid Perhubungan, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Gede Ariadi saat dikonfirmasi, Selasa 2 Januari 2023.
Dia melanjutkan, serangkaian penetapan Perda terbaru, pihaknya lantas melakukan sosialiasi ke masyarakat terkait kenaikan atau penyesuaian tarif ini.
Selain secara langsung, pihaknya juga memasang sejumlah spanduk yang lengkap dengan nominal penyesuaian tarif lama dan baru.
"Sudah kita pasang juga spanduk-spanduk di pinggir jalan. Harapannya masyarakat semua menjadi mengetahui," katanya.
Disisi lain, kata dia, sesuai Perda terbaru pemerintah juga menambah jumlah titik objek retribusi parkir di tepi jalan umum.
Jika sebelumnya hanya terdapat 21 titik, kedepannya akan ada 28 titik objek retribusi.
"Ada tambahan sejumlah titik parkir. Tinggal menunggu SK Bupati saja untuk penerapannya," tandasnya.
Objek Vital Hilang, Retribusi Parkir Menurun 30 Persen
Kabid Perhubungan, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Gede Ariadi mengungkapkan, secara umum target pendapatan dari retribusi parkir pertahunnya mencapai Rp5 Miliar.
Petugas mengakui sangat sulit mencapai target tersebut. Sehingga, rata-rata pendapatan retribusi dari parkir hanya Rp1,9-2 Miliar.
"Target kita Rp5 Miliar sejak 2018 lalu, tapi setahunnya kita hanya realiasi sekitar Rp2 Miliar," sebutnya.
Disinggung mengenai pendapatan parkir sejak tutupnya Pasar Negara karena megaproyek revitalisasi pasar sejak pertengahan 2023 lalu, Ariadi mengakui sangat berdampak.
Hilangnya titik objek retribusi tersebar di Jembrana membuat pendapatan merosot hingga 30 persen.
"Sekitar 30 persen penurunannya. karena yang pasar adalah yang paling ramai (parkirnya). Terlebih lagi saat momen hari raya seperti Galungan dan lainnya, jumlah pengguna parkir meningkat jauh," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.