Berita Bali

Ini Tujuan Pj Gubernur Tambah Jam Kerja ASN di Pemprov Bali

Dewa Made Indra: Pergub ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah

Kompas.com/M. Elgana Mubarokah
Ilustrasi ASN - Ini Tujuan Pj Gubernur Tambah Jam Kerja ASN di Pemprov Bali 

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Di mana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved