Berita Bali
Ini Tujuan Pj Gubernur Tambah Jam Kerja ASN di Pemprov Bali
Dewa Made Indra: Pergub ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kompas.com/M. Elgana Mubarokah
Ilustrasi ASN - Ini Tujuan Pj Gubernur Tambah Jam Kerja ASN di Pemprov Bali
Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Di mana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.
Kumpulan Artikel Bali
Tags
Jam Kerja ASN
Pemprov Bali
Pj Gubernur Bali
Tribun Bali
Sang Made Mahendra Jaya
Aparatur Sipil Negara
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.