Lift Putus di Ubud

Kasat Reskrim Gianyar Sebut Owner Ayuterra Resort Vincent Gangguan Jiwa Saat Dilimpahkan

Kasat Reskrim Gianyar Sebut Owner Ayuterra Resort Vincent Gangguan Jiwa Saat Dilimpahkan

|
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
TIBA - Vincent Juwono, didampingi istrinya Linggawati Utomo, saat tiba di Mapolres Gianyar dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (29/9). 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar membenarkan bahwa pihaknya belum melimpahkan owner Ayuterra Resort ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Hal tersebut disebabkan, Vincent mengalami gangguan jiwa saat akan dilimpahkan.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Gananta, Rabu 3 Januari 2024, membenarkan bahwa tersangka yang baru bisa dilimpahkan ke Kejari Gianyar, hanya Mujiana.

Hal itu dikarenakan saat akan dilimpahkan, yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.

"Informasi terakhir, yang bersangkutan gangguan jiwa saat akan dilimpahkan," ujar AKP Gananta.

Ditanya gejala gangguan Jiwa yang dialami Vincent, apakah ketawa sendiri atau telanjang ke jalan, Gananta tak mengetahui.

Sebab pihaknya belum berjumpa langsung dengan yang bersangkutan.

"Untuk secara langsung (kita) belum pernah ketemu, namun kita menunggu hasil visum dari rumah sakit," ujarnya.

Kuasa Hukum Kontraktor Lift Ayuterra Resort Ubud, Mujiana menyangsikan dalih gangguan kejiwaan yang dialami owner Ayuterra Resort.

Baca juga: UPDATE Kasus Ayuterra Resort Ubud : Kuasa Hukum Mujiana Pertanyakan Gangguan Jiwa Vincent

Pasalnya, hal tersebut dinilai sangat kilat.

Sebab, sebelumnya yang bersangkutan sempat mengikuti praperadilan di Polres Gianyar dengan lancar.

Arie Sembiring selaku Kuasa Hukum Mujiana mengatakan, pihaknya selama ini sangat menghormati prosedur hukum.

Pihaknya juga telah menerima kliennya ditahan, guna mempercepat proses keadilan.

Namun ia keberatan lantaran sampai saat ini Owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono masih bebas.

"Pak Mujiana dan kami terang mengikuti prosedur hukum dengan taat dan kooperatif. Namun kami sangat keberatan dengan alasan kejiwaan Pak Vincent sebagai alasan belum dilimpahkannya Pak Vincent ke Kejaksaan," ujar Arie, Rabu 3 Januari 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved