Berita Bali
Utang Budi Berakhir Penjara, Topan Menerima Divonis 11 Tahun Setelah Ambil Tempelan Sabu
Merasa berutang budi dengan Yulius, terdakwa Topan Widhi Nugroho (42) mau disuruh mengambil tempelan sabu di Sesetan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Merasa berutang budi dengan Yulius, terdakwa Topan Widhi Nugroho (42) mau disuruh mengambil tempelan sabu di Sesetan.
Namun apes, usai mengambil tempelan sabu, pria yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan ini diringkus petugas kepolisian.
Baca juga: Mantan Petugas Damkar Buleleng Jualan Sabu Lagi, Terancam Penjara Seumur Hidup
Kini terdakwa Topan harus kembali menghuni hotel prodeo usai divonis pidana penjara selama 11 tahun.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 4 Januari 2024.
Baca juga: Tersangka Tempel Sabu di Denpasar, JPU Tuntut Tersangka Pidana Penjara 20 Tahun
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Topan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yunus Menerima Dihukum Penjara 7 Tahun 8 Bulan
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan Widhi Nugroho dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Putu Agus Adi Antara.
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yunus Menerima Dihukum Penjara 7 Tahun 8 Bulan
Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Topan dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Diketahui, terdakwa Topan diringkus di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 04.00 Wita.
Dari tangan terdakwa, berhasil diamankan narkotik jenis sabu seberat 100,86 gram.
Baca juga: Beli Sabu di Jawa, Diedarkan ke Pekerja Proyek di Bali, Hermanto Mohon Keringanan Dituntut 9 Tahun
Terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap narkoba berawal dari perkenalannya dengan Yulius (buron) sekitar tahun 2017. Keduanya kenal karena sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.
Setelah menghirup udara bebas Maret 2022, terdakwa kembali berkomunikasi dengan Yulius via Facebook.
Beberapa hari kemudian Yulis menghubungi terdakwa, meminta tolong mengambilkan tempelan sabu di seputaran Jalan Raya Sesetan.
Baca juga: Hamdan Dituntut Penjara 10 Tahun Usai Tertangkap Basah Menempel Sabu di Ubung
Terdakwa pun meluncur ke lokasi, saat mengambil paket sabu tiba-tiba terdakwa didatangi petugas kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.