Seputar Bali
Awal Tahun 2024, Rudenim Denpasar Deportasi Bule Inggris Akibat Overstay
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA yang overstay
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Mengawali tahun 2024 Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA nakal di Bali yang melakukan pelanggaran Overstay.
Kali ini adalah seorang pria Warga Negara (WN) Inggris berinisial BAH (42) yang harus dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa
“Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Baca juga: Serangkaian HUT Ke-103 RSUD Wangaya, Wawali Arya Wibawa Lepas Acara Jalan Sehat
Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 September 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.
"Sebelumnya pada tahun 2022, BAH sempat diundang oleh seorang temannya yang memiliki sebuah restoran di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali," ujar Dudy dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 5 Januari 2024.
Terinspirasi oleh keahlian bisnis temannya, BAH memilih Bali sebagai salah satu tempat tinggalnya.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali, BAH bergantung pada pekerjaannya untuk beberapa perusahaan secara daring di Inggris dengan memasarkan produk konstruksi.
Baca juga: Bertahun-tahun Warga Begadang Tampung Air, Dewan Soroti Pelayanan Air Bersih di Desa Kamasan
Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA yang telah ia perpanjang berakhir pada 27 November 2023 karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris.
Mengetahui bahwa overstay di Indonesia dikenai biaya sebesar Rp 1 juta per hari, ia merasa terjebak karena situasi ekonomi yang sulit.
Pekerjaan yang ia jalankan, tidak berjalan lancar karena musim dingin di Inggris membuat banyak orang beristirahat dan tidak aktif bekerja.
Kondisi ini membuatnya kesulitan untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk membeli tiket kembali ke negara asalnya.
Upaya untuk mencari bantuan dari kedutaan besar Inggris juga tidak membuahkan hasil, karena keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan keuangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.