Seputar Bali
Awal Tahun 2024, Rudenim Denpasar Deportasi Bule Inggris Akibat Overstay
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA yang overstay
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Meskipun kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Atas keadaan tersebut BAH pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 24 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2.
Baca juga: Sering Resahkan Pedagang, ODGJ Diamankan Satpol PP Karangasem
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” ungkap Dudy.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim
Ngurah Rai menyerahkan ke BAH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Dudy menerangkan setelah BAH di-detensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya.
Akhirnya BAH dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman.
Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Januari 2024 lalu dengan tujuan akhir London Heathrow Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
BAH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," jelas Dudy.
Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya..
Berkaitan dengan pendeportasian WNA akibat pelanggaran overstay di awal tahun 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar.
Romi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali mengingat saat ini masih dalam suasana liburan tahun baru dan Bali merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia.
Hal ini membuat Bali menjadi sasaran bagi WNA untuk masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal.
"Untuk itu, kami menghimbau kepada jajaran keimigrasian agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA. Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal," kata Romi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.