Seputar Bali

Awal Tahun 2024, Rudenim Denpasar Deportasi Bule Inggris Akibat Overstay

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA yang overstay

Istimewa
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA yang overstay 

Selanjutnya Romi juga mengingatkan jajaran keimigrasian untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap WNA.

"Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap WNA tentunya perlu selalu dilakukan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran hukum oleh WNA," tambah Romi. 

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan gangguan keamanan di Bali.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved