Seputar Bali
Awal Tahun 2024, Rudenim Denpasar Deportasi Bule Inggris Akibat Overstay
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA yang overstay
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA yang overstay
Selanjutnya Romi juga mengingatkan jajaran keimigrasian untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap WNA.
"Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap WNA tentunya perlu selalu dilakukan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran hukum oleh WNA," tambah Romi.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan gangguan keamanan di Bali.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.