Pemilu 2024

Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Denpasar Tekankan Tak Ada Caleg yang Nilai Dana Kampanye 0 Rupiah

Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar (KPU Denpasar) menggelar rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu, Jumat 5 Januari 2024

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Dok KPU Denpasar
Suasana rapat koordinasi KPU Denpasar dengan partai politik peserta Pemilu 2024 soal LADK 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar (KPU Denpasar) menggelar rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu, Jumat 5 Januari 2024.

Rapat tersebut digelar dalam rangka persiapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Denpasar mewanti-wanti para partai politik soal LADK. Mulai dari pelaporan sumbangan, hingga melengkapi data caleg.

Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mewanti-wanti agar jangan sampai LADK bernilai Rp0.

Baca juga: Puluhan CPMI Alumni BLK Jembrana Dilepas, Bupati Tantang Generasi Muda Berkarier ke Luar Negeri

Sebab, dirinya memandang tidak mungkin partai politik tidak berkampanye meski caleg yang bersangkutan hanya sebagai pelengkap untuk memenuhi kuota.

Setidaknya, kata dia, caleg yang bersangkutan mencetak baliho, hingga kartu nama sebagai alat peraga kampanye.

Kendati berasal dari sumbangan, hal ini semestinya dikonversikan menjadi sebuah nilai untuk dilaporkan.

“Kita tekankan jangan sampai laporannya itu nilainya nol. Karena tidak mungkin partai politik tidak berkampanye,”

“Walaupun ada sumbangan, sumbangan itu dinilai dengan uang. Dianggap sebagai sumbangan.”

Baca juga: Tiket Masuk Objek Wisata Karangasem Tahun 2024 Naik, Ada yang Naik Hingga 50 Persen

“Walaupun calegnya tidak berkampanye, misalnya hanya sekadar untuk memenuhi kuota perempuan,”

“Tapi setidaknya kan ada bendera, brosur dan kartu nama,” ungkapnya kepada Tribun Bali.

Selain itu, KPU Denpasar meminta para partai politik peserta Pemilu untuk melengkapi data calegnya. Mulai dari nama, nomor rekening, NPWP, hingga NIK.

Seluruhnya, diinput melalui Sikadeka, sistem informasi yang disiapkan KPU dalam rangka  memantau kampanye.

Pasalnya, nantinya akan terdapat tiga bagian dalam pelaporan dana kampanye. Mulai dari LADK, LPSDK, hingga LPPDK.

“Ini (LADK) baru awal. Nanti ditengah ada pelaporan penerimaan sumbangan, nanti di akhir ada laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Ada 3 (bagian),” ungkap Sekar.

Baca juga: Dispar Buleleng Target Datangkan 15 Kapal Pesiar Tahun Ini

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved