Pemilu 2024
Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Denpasar Tekankan Tak Ada Caleg yang Nilai Dana Kampanye 0 Rupiah
Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar (KPU Denpasar) menggelar rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu, Jumat 5 Januari 2024
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Dok KPU Denpasar
Suasana rapat koordinasi KPU Denpasar dengan partai politik peserta Pemilu 2024 soal LADK
Sekar menekankan, seluruh partai politik peserta Pemilu agar memenuhi LADK, LPSDK, hingga LPPDK.
Sebab, ada sanksi yang membidik para peserta Pemilu bila tak memenuhi laporannya. Salah satunya, caleg yang telah didaftarkan ke KPU, dapat dibatalkan kepesertaannya.
Hal ini pasalnya telah diatur dalam UU 7 Tahun 2017, dan PKPU 18 Tahun 2023.
“Bahwa parpol yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye maka bagi caleg yang didaftarkan kepesertaannya, akan dibatalkan.”
“Karena laporannya kan atas nama partai. Bukan per caleg,” pungkasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.