Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi
Permohonan RJ Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Ditolak
Permohonan untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama melalui restorative justice ditolak oleh Kejaksaan Negeri Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Permohonan untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dua oknum warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng saat Nyepi 2023 lalu melalui restorative justice (RJ) ditolak Kejaksaan Negeri Buleleng.
Sebab PHDI Bali merasa keberatan dengan ulah kedua oknum tersebut.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada dikonfirmasi Jumat (5/1/2024) mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Prajuru Desa Adat Sumberklampok, yang pada intinya mengabarkan jika permohonan untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama tersebut lewat restorative justice ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Denpasar Tekankan Tak Ada Caleg yang Nilai Dana Kampanye 0 Rupiah
Sebab kasus ini masuk dalam kategori penistaan agama yang mengganggu ketertiban umum.
Selain itu imbuh Alit, beberapa waktu lalu PHDI Bali telah mendatangi kantor Kejari Buleleng.
Mereka meminta agar perkara ini tetap dilanjutkan hingga ke persidangan.
Atas pertimbangan itu lah, pada Rabu (3/1/2024) pihaknya telah resmi melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidang.
Selama kasus ditangani oleh Kejari Buleleng, Alit menyebut kedua tersangka bernama Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) memang tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Puluhan CPMI Alumni BLK Jembrana Dilepas, Bupati Tantang Generasi Muda Berkarier ke Luar Negeri
Sebab jaksa menilai kedua tersangka telah bersikap kooperatif. Selain itu pihak keluarga juga telah memberikan jaminan bahwa kedua tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke PN, tergantung PN apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak," katanya.
Ada tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara dugaan penistaan agama ini.
JPU menjerat kedua tersangka dengan Pasal 156 a KUHP atau pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Sementara Juru Bicara PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan mengatakan sidang perdana kasus dugaan penistaan agama ini akan dilakukan pada Kamis (18/1/2024).
Ada tiga majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini yakni I Made Bagiarta selaku, Made Hermayanti Muliartha serta Pulung Yustisia Dewi.
Pendamping Warga Desa Sumberklampok Agus Samijaya mengaku kecewa dengan keputusan Kejari Buleleng yang tetap melanjutkan kasus ini hingga ke Pengadilan.
Baca juga: Tiket Masuk Objek Wisata Karangasem Tahun 2024 Naik, Ada yang Naik Hingga 50 Persen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.