Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi
Permohonan RJ Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Ditolak
Permohonan untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama melalui restorative justice ditolak oleh Kejaksaan Negeri Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Pasalnya dari hasil paruman agung yang digelar pada 26 Oktober 2023 lalu, masyarakat dan prajuru Desa Adat Sumberklampok telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Bahkan berita acara kesepakatan damai itu telah diserahkan ke Kejari Buleleng.
"Secara pribadi maupun tim yang mendampingi warga tentu sangat kecewa karena syarat mengajukan RJ sudah kami lengkapi,”
“Negara sebenarnya berkepentingan menjaga keutuhan NKRI. Isu-isu agama yang merusak kerukunan sebenarnya seoptimal mungkin diselesaikan secara RJ,”
“Namun kami tetap menghormati keputusan kejaksaan ini," terangnya.
Agus menambahkan pasca adanya kesepakatan damai saat paruman agung itu, situasi di Desa Sumberklampok sejatinya sudah mulai kondusif.
Namun dengan tetap dilanjutkannya kasus ini ke Pengadilan, Agus menyebut hal tersebut praktis membuka luka lama warga.
Bahkan kata Agus, PHDI Kabupaten, Provinsi maupun Pusat sejatinya tidak memiliki kewenangan dalam kasus ini.
"Saya sempat silaturahmi dapat keterangan dari Ketua MDA Bali yang menyatakan kalau kejaksaan maupun kepolisian menggunakan pertimbangan dari PHDI atas kasus ini, itu salah besar,”
“PHDI tidak punya otoritas mengurusi soal pelaksanaan upacara agama atau hari raya suci agama Hindu,”
“Kewenangan seharusnya diserahkan pada desa adat. Tidak perlu libatkan PHDI," ungkapnya.
Agus pun mengaku akan mendampingi kedua tersangka nanti dalam persidangan.
Ia juga akan segera berkoordinasi dengan MDA Bali agar dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus ini. (rtu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.