Berita Badung

Bobol ATM, Rp50 Juta Ludes untuk Judi Online, Bagus Wiranto Tega Memperdaya Teman Sendiri

Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dan pembobolan kartu ATM. Pelaku yang diketahui bernama Bagus Wiranto (27) mencuri dan membobol kartu

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ist/Humas Polresta Denpasar
Pelaku pencurian dan pembobolan kartu ATM untuk bermain judi online. Diamankan petugas di Jawa Tengah. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dan pembobolan kartu ATM.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pelaku yang diketahui bernama Bagus Wiranto (27) mencuri dan membobol kartu ATM milik rekannya, Suwarno (53). Tersangka menggondol kartu ATM milik Suwarno ketika sedang tertidur.


“Pelaku mengambil kartu ATM milik korban bernama Suwarno dari dalam dompet korban saat korban tertidur,” ungkap AKP Sukadi, Jumat (5/1/2024).


Pelaku mengetahui pin ATM lantaran sebelumnya sempat meminjamnya untuk digunakan. Puluhan juta rupiah saldo yang ada di ATM korban ludes digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Pelaku mengetahui pin ATM korban karena sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan. Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online,” imbub AKP Sukadi.


Kejadian ini bermula ketika korban tertidur di tempat tinggal pelaku, Jl Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung pada Minggu 17 Desember 2023 lalu. Kala itu korban dibangunkan oleh pelaku dengan alasan meminta uang sebesar Rp50 ribu.

Sesaat setelahnya, korban baru sadar kartu ATM miliknya tidak ada dalam dompet.


Pelaku dan korban sempat berusaha mencari kartu ATM tersebut dan ditemukan di bawah kolong tempat tidur.

Lantaran curiga, korban memeriksa rekeningnya dan mendapati adanya transfer dana sebesar Rp50 juta.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Kuta.


“Karena merasa curiga kemudian korban melakukan pengecekkan dan didapati ada transaksi transfer uang sebesar Rp 50 juta. Karena kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Kuta,” tutur AKP Sukadi.


AKP Sukadi menuturkan, usai menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan.

Ternyata, transfer dana itu berlangsung di ATM pada salah satu mini market, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta. Pada mini market tersebut, petugas memeriksa rekaman CCTV dan mendapati pelaku Wiranto sedang melakukan transaksi menggunakan ATM korban.


“Tim memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi mesin ATM dan diketahui pelaku Bagus Wiranto yang memakai kartu ATM korban,” jelas AKP Sukadi.


Selasa, 1 Januari 2024, aparat kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Grobogan, Jawa Tengah yang merupakan kampung halamannya.

Bagus Wiranto diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Usai diinterogasi petugas, dia mengakui perbuatannya. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kuta.


"Terhadap perbuatan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta," tutup AKP Sukadi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved