Berita Bali

Pelaku Usaha Spa di Bali Kaget, Pajak Naik dari 15 Persen Jadi 40 Persen

Ketua Indonesian Hotels and General Manager Association (IHGMA) Bali, Dr Yoga Iswara menanggapi pajak spa mengalami kenaikan

Istimewa
Ilustrasi spa - Pelaku Usaha Spa di Bali Kaget, Pajak Naik dari 15 Persen Jadi 40 Persen 

Jika pengenaan dilakukan pada konsumen, tentu akan memberatkan konsumen sehingga industri spa akan sulit bersaing.

Menurutnya, kondisi ini perlu disikapi secara bijak, dengan cara mengantisipasi permasalahan ini.

Baca juga: The Westin Resort & Spa Ubud dan Adidas Mengajak Komunitas Olahraga di Seluruh Dunia

Harapannya, rapat dengan Kadisparda Bali dapat diteruskan ke Pj Gubernur Bali sehingga Pj Gubernur dapat mengambil langkah untuk pemerintahan di tingkat II karena pemungutan pajak dilakukan di kabupaten/kota.

“Harapannya bisa menunda ini sehingga asosiasi, stakeholder akan bisa melakukan judicial review agar dikembalikan lagi statusnya menjadi spa wellness, bukan hiburan,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved