Berita Bali

Pelaku Usaha Spa di Bali Kaget, Pajak Naik dari 15 Persen Jadi 40 Persen

Ketua Indonesian Hotels and General Manager Association (IHGMA) Bali, Dr Yoga Iswara menanggapi pajak spa mengalami kenaikan

Istimewa
Ilustrasi spa - Pelaku Usaha Spa di Bali Kaget, Pajak Naik dari 15 Persen Jadi 40 Persen 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Indonesian Hotels and General Manager Association (IHGMA) Bali, Dr Yoga Iswara menanggapi pajak spa mengalami kenaikan yang awalnya 15 persen menjadi 40 persen.

Tentunya pengenaan pajak spa menjadi 40 persen membuat pelaku usaha spa syok. Pasalnya peraturan tersebut belum tersosialisasi dengan baik.

Penerapan kenaikan pajak spa tersebut membuat pihaknya agak sedikit kaget karena sosialisasi sangat minim.

Baca juga: Cabuli ABG Asal Australia, Terapis Spa ini Divonis Penjara 5 Tahun

“Tiba-tiba diundangkan dan dari kabupaten untuk pengimplementasian mulai dilakukan, seperti di Badung,” ucap Yoga, Jumat (5/1/2024).

Untuk itu ia bersama Ketua Bali Spa and Wellness Association (BSWA) Bali telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pariwisata Bali untuk mencari solusi karena dengan pajak 40 persen, menurutnya, sangat memberatkan industri pariwisata.

“Karena yang menjadi objek 40 persen ini adalah semua izin usaha spa, baik yang melekat di hotel maupun yang independen, yang memiliki izin usaha spa,” imbuhnya.

Baca juga: SPA Treatment Dengan Garam Kusamba di Pramana Watu Kurung Ubud Bali, Percantik Kulit & Bantu UMKM

Kenaikan pajak spa menjadi 40 persen ini, menurutnya, karena spa digolongkan ke dalam hiburan.

Sementara dalam industri pariwisata, spa berdasarkan definisi dan nomenklaturnya bukanlah hiburan, melainkan wellness.

Ia berharap, status spa tidak diturunkan menjadi hiburan, melainkan tetap berstatus wellness karena ada proses healing, dan proses budaya yang harus dilestarikan.

Apalagi saat ini industri spa, khususnya di Bali, sedang mengembangkan spa berdasarkan etnografi, kekayaan atau tradisi dalam suatu daerah, seperti Balinese Massage.

Baca juga: Wellness Tourism di Bali, Pentingnya Therapist Spa Paham Ethnowellness Nusantara

Dengan upaya tersebut, industri spa di Indonesia diharapkan dapat meningkat popularitasnya di dunia, seperti Thai Massage dan Swedish Massage.

Jika peraturan tersebut dijalankan, ia yakin pasti akan berdampak pada industri spa dan pariwisata di Bali karena selain akomodasi, penunjang pariwisata utama di Bali adalah spa.

Selain itu, peraturan ini akan berdampak terhadap terapis spa itu sendiri karena industri spa yang berkembang di tanah air kurang menarik sehingga berpotensi outbond-nya para terapis spa ke luar negeri.

Baca juga: Jadi Terapis SPA Selama 3 Minggu di Legian, Pria Ini Cabuli Perempuan di Bawah Umur Asal Australia

Hal ini mengkhawatirkan karena etno spa yang akan dikembangkan sebagai ikon pariwisata di nusantara justru tidak akan berkembang akibat SDM berkurang.

Para UMKM yang menyediakan produk ke spa pun akan berdampak. Selain itu pelaku usaha spa juga akan terdampak apakah pajak tersebut akan dilakukan dari memotong keuntungannya atau mengenakan pajaknya kepada konsumen.

Jika pengenaan dilakukan pada konsumen, tentu akan memberatkan konsumen sehingga industri spa akan sulit bersaing.

Menurutnya, kondisi ini perlu disikapi secara bijak, dengan cara mengantisipasi permasalahan ini.

Baca juga: The Westin Resort & Spa Ubud dan Adidas Mengajak Komunitas Olahraga di Seluruh Dunia

Harapannya, rapat dengan Kadisparda Bali dapat diteruskan ke Pj Gubernur Bali sehingga Pj Gubernur dapat mengambil langkah untuk pemerintahan di tingkat II karena pemungutan pajak dilakukan di kabupaten/kota.

“Harapannya bisa menunda ini sehingga asosiasi, stakeholder akan bisa melakukan judicial review agar dikembalikan lagi statusnya menjadi spa wellness, bukan hiburan,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved