Berita Bali
Selundupkan Sabu ke Bali, Dibungkus Kondom Dimasukkan ke Perut, WN Malaysia Dituntut Bui 10 Tahun
Terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Warga Negara (WN) Malaysia ini dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Bali.
Usaha Arqam menyelundupkan sabu digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Baca juga: BNNK Badung Buru Bos Narkoba hingga ke Malang, Edarkan Mefedron dan Sabu Melalui Instagram
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai mencurigai terdakwa menyimpan barang terlarang.
Lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata benar terdakwa membawa sabu yang dibungkus kondom dan dimasukkan ke perutnya.
"Tuntutan sudah diajukan penuntut umum (JPU). Terdakwa Arqam dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 8 Januari 2024.
Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Denpasar, Andhi Dihukum Penjara 8,5 Tahun
Dikatakan Aji, atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Kamis (11 Januari 2024) ini kami akan membacakan nota pembelaan," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa Arqam bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga: Hamdan Dituntut Penjara 10 Tahun Usai Tertangkap Basah Menempel Sabu di Ubung
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam pakwaan alternatif pertama JPU.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu 13 September 2023 sekira pukul 22.30 Wita.
Terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai menumpang pesawat Air Asia AK 370 rute Kuala Lumpur- Denpasar.
Saat kedatangan para penumpang, para petugas seperti biasa melakukan prosedur tetap, yakni memeriksa para penumpang beserta barang bawaan.
Baca juga: Diringkus Saat Ambil Paket Sabu di Sesetan Denpasar, Alvian Dihukum Penjara 12 Tahun
Namun ketika melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai ada benda terlarang tersimpan dalam perut terdakwa.
Petugas pun membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh, Jalan Raya Tuban, Badung untuk diperiksa. Benar saja, saat terdakwa buang air besar keluar juga 4 bungkusan kondom.
Ketika dibuka, di dalamnya masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 172,18 gram.
Besoknya terdakwa beserta sabu yang ditemukan petugas Bea dan Cukai diserahkan ke petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku disuruh oleh temannya bernama Asri membawa sabu ke Bali. Nantinya sabu itu diserahkan kepada seseorang bernama Rahman di Bali.
Atas pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan uang 2 ribu Ringgit Malaysia.
Terdakwa sendiri sudah menerima 800 Ringgit Malaysia, sisannya akan diberikan jika terdakwa berhasil menyerah paket sabu itu kepada Rahman. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.