Berita Denpasar

Mabes Polri Turun Langsung Tangkap Nyoman Kariana di Bali, Jaringan Hingga Spanyol

Mabes Polri Turun Langsung Tangkap Nyoman Kariana di Bali, Jaringan Hingga Spanyol

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus narkoba I Nyoman Kariana (52) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pula, dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dibalik jeruji besi.

Kariana dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran kokain jaringan Spanyol-Bali.

Diketahui, Kariana ditangkap oleh petugas kepolisian dari Mabes Polri di parkiran RSUD Bali Mandara, Jalan By Pass Ngurah Rai usai menerima paket berisi kokain yang dikirim dari Spanyol. 

Baca juga: Tak Wajar, Wanita 30 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar, Urat Nadi Putus, Hingga Luka Bacok

"Tuntutan sudah dibacakan penuntut umum di persidangan PN Denpasar. Terdakwa melalui penasihat hukumnya juga sudah mengajukan pembelaan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi, Selasa, 9 November 2023.

Dengan telah diajukan tuntutan oleh JPU, kemudian pembacaan nota pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya, maka sidang selanjutnya memasuki agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

"Minggu ini sidang putusan," ungkap Eka Sabana. 

Baca juga: Tewas Dikeroyok di Kerobokan, Polres Badung Bidik Tersangka dari CCTV: Sudah Diidentifikasi!

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Kariana secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU. 

Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa berawal pada hari Sabtu, 9 Juni 2023, Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket narkoba dari Spanyol masuk ke Bali.

Baca juga: Ada yang Berbohong di Kasus Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Buleleng? CCTV Ungkap Fakta Baru

Berbekal nomor resi pengiriman, petugas lalu melakukan penelusuran ke jasa ekspedisi.

Informasi dari pihak jasa ekspedisi dalam resi pengiriman disebutkan isinya adalah dokumen. 

Keesokan harinya paket tiba di cargo jasa ekspedisi yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya paket berupa dokumen diperiksa X-Ray dan terlihat terlihat ada bercak-bercak mencurigakan di membaran kertas. Setelah dicek ternyata mengandung narkotik jenis kokain.

Paket dokumen berisi kokain itu tertera atas nama David Ortega (Valencia, Spanyol) dengan tujuan atas nama Neoman Kariana yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai.

Selanjutnya petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi, memantau perjalanan tujuan paket tersebut dan berupaya melakukan penangkapan kepada pemilik atau penerima paket. 

Lalu pegawai ekspedisi mengantar paket diawasi oleh petugas kepolisian yang melakukan penyamaran di sekitar lokasi RSUD Bali Mandara, Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai.

Di lokasi tersebut pegawai ekspedisi bertemu seorang laki-laki (terdakwa) 

Terdakwa lalu menunjukan nomor resi, KTP dan menandatangani tanda terima, selanjutnya paket diserahkan.

Setelah paket diterima, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa.

Paket dokumen dibuka dan berisi 10 lembar kokain dengan berat total 351 gram brutto.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku masih ada 1 paket lainnya yang telah dikirim oleh Bili alias Neoman melalui jasa pengiriman yang ada di Jalan Raya Kerobokan, Badung.

Petugas kepolisian lalu membawa terdakwa ke kantor jasa pengiriman tersebut. 

Ternyata benar bahwa paket yang diperintahkan oleh Bili telah sampai, dan selanjut terdakwa terima dari pegawai jasa pengiriman dibawah pengawasan petugas kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata paket tersebut berisi majalah yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk putih diduga kokain seberat 116 gram brutto.

Tidak berhenti sampai di sana, petugas lalu menggeledah kontrakan terdakwa.

Hasilnya ditemukan sedotan dan tutup botol yang telah dimodifikasi, sedotan kecil yang sudah digunting ujungnya, plastic klip bekas, korek api modifikasi yang merupakan bekas pakai sabu.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved