Seputar Bali
Datangnya Wisatawan ke Bali, Rp13,7 Triliun Uang Berputar di Bali
Sepanjang tahun 2023, jumlah kebutuhan uang di Provinsi Bali meningkat sebesar 7,1% (yoy) dari Rp12,8 triliun menjadi Rp13,7 triliun di tahun 2023
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Bank Indonesia menekankan pentingnya kewajiban penggunaan Uang Rupiah baik tunai maupun non tunai dalam bertransaksi termasuk pula pencantuman (kuotasi) nilai Rupiah pada harga barang dan jasa yang ditawarkan
a. Selalu meneliti uang yang diterima dengan 3D, yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang, agar terhindar dari kerugian uang palsu,
b. Selalu merawat uang rupiah dengan 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Dibasahi dan Jangan Diremas, agar uang selalu dalam kondisi baik, serta
c. Berhati-hati dalam bertransaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username dan password, PIN, serta kode OTP (one time password).
Karena itu, Erwin mengajak seluruh merchant dan pelaku ekonomi untuk terus menerapkan kewajiban penggunaan Rupiah, termasuk dalam pencantuman harga barang dan/atau jasa.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.