Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Segera Diadili, Berkas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke PN Tabanan
Agus Mulyawan mengatakan, dengan adanya penolakan atau tidak dikabulkannya pengajuan itu pihaknya menilai itu adalah kewenangan kejaksaan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan menolak atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jero Dasaran Alit.
Penolakan itu disampaikan, Rabu 10 Januari 2024.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, dengan adanya penolakan atau tidak dikabulkannya pengajuan itu pihaknya menilai itu adalah kewenangan kejaksaan.
Dengan penolakan itu, Agus Mulyawan sudah memperkirakan kemungkinan besar memang berkas perkara oleh JPU akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, pihak Dasaran Alit akan menunggu saja proses selanjutnya. Dan nantinya pihaknya akan melihat alasan penolakan tersebut.
“Maka kami akan menunggu proses selanjutnya (pelimpahan ke Pengadilan Negeri),” ujarnya. (ang)
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.