Pemilu 2024
Rp 200 Triliun Beredar di Pemilu, Berasal dari Dana Asing hingga Tambang Ilegal
Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro menghitung, uang beredar pada pesta rakyat tahun ini bisa tumbuh minimal Rp 200 triliun.
Pada 2022 ada 8.270 transaksi di rekening bendahara Parpol terkait pendanaan dari luar negeri.
"Ini bendahara bukan umum, bendahara di semua wilayah dan segala macam. Dari 21 Parpol kita temukan itu tahun 2022 ada 8.270 transkasi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.
Total transaksi terkait pendanaan dari luar negeri itu kemudian meningkat di tahun 2023 menjadi 9.164 kali.
Begitu pula dengan nominalnya pada tahun 2022 sebesar Rp 83 miliar menjadi Rp 195,8 miliar lebih pada tahun 2023.
"Kemudian meningkat pada 2023. Jadi mereka termasuk yang kita ketahui mendapatkan dana dari luar negeri," kata Ivan.
Selain bendahara Parpol, pendanaan dari luar negeri juga diterima para Caleg yang bertarung di kontestasi Pemilu 2024.
Dalam hal ini, PPATK mengambil sampel dari 100 daftar calon tetap (DCT) dengan nilai transaksi tertinggi.
Sepanjang tahun 2023 dari 100 sampel tersebut ditemukan penerimaan dana dari luar negeri mencapai Rp 7,74 triliun.
Selain menerima, PPATK juga mencatat pengiriman uang ke luar negeri oleh para Caleg yang mencapai Rp 5,8 triliun di sepanjang 2023.
Kemudian ada pula transaksi terkait pembelian barang di luar negeri yang mencapai Rp 592,5 miliar.
Menurut Ivan, barang-barang yang dibeli ini terkait dengan upaya kampanye para Caleg untuk bertarung di Pemilu 2024.
"Ada laporan transkasi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui mengenai upaya kampanye dan segala macam," ujarnya. (tribun network)
Dari Kasus Judi dan Korupsi
PPATK juga mengungkapkan adanya Rp 3,5 triliun dana peserta Pemilu yang berasal dari transaksi mencurigakan terkait korupsi di sepanjang 2022 hingga Rabu 10 Januari 2024.
Sumber ilegal hingga triliunan rupiah itu berasal dari 13 kasus korupsi yang seluruh laporannya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.