Pemilu 2024

Rp 200 Triliun Beredar di Pemilu, Berasal dari Dana Asing hingga Tambang Ilegal

Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro menghitung, uang beredar pada pesta rakyat tahun ini bisa tumbuh minimal Rp 200 triliun.

kompas.com
Ilustrasi uang - Rp 200 Triliun Beredar di Pemilu, Berasal dari Dana Asing hingga Tambang Ilegal 

Sedangkan empat lembaga lainnya menerima laporan dengan nilai transaksi yang lebih rendah, sebab berkisar pada miliaran rupiah, yakni: KLHK Rp 264,27 miliar, Kejaksaan Agung Rp 122,6 miliar, BNN Rp 119,16 miliar, dan Bawaslu Rp 21,9 miliar.

Terkhusus tahun 2023, PPATK telah melimpahkan 12 laporan transaksi mencurigakan kepada lembaga penegak hukum.

Kepada KPK, ada 2 informasi transaksi mencurigakan peserta Pemilu.

"Pada tahun 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan 2 informasi kepada KPK karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar di dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU," ujar Ivan.

Kemudian ada dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Polri, dan satu informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu sebanyak tiga informasi disampaikan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) dan 3 informasi disampaikan kepada Bawaslu di tahun 2023. (tribun network)

Transaksi dengan Berbagai Modus

KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, transaksi mencurigakan oleh peserta Pemilu ini dilakukan dengan berbagai modus, yakni, penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh nominee atau penerima manfaat, menerima sumber dana dari luar negeri kepada rekening anggota Parpol dan Caleg, memanfaatkan rekening lain atau non-RKDK yang bukan rekening khusus dana kampanye, penukaran valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024, penyaluran hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif, penyalahgunaan dana kredit yang mengalir kepada simpatisan yang diduga untuk kepentingan Parpol tertentu.

Namun seluruh data-data terkait transaksi mencurigakan ini tak bisa disampaikan secara rinci, melainkan terbatas pada agregatnya saja.

"Beberapa data tidak bisa kami sampaikan. Tapi apa yang bisa kami lakukan adalah menjaga proses demokrasi ini tidak tercemari dari uang-uang yang berasal dari tindak pidana," kata Ivan.

PPATK, lanjut Ivan, juga menerima 45 ribu lebih laporan transaksi mencurigakan oleh para Caleg pada periode 2022 sampai 2023.

Dari 45 ribu laporan itu, nilai transaksi mencurigakan diperkirakan mencapai Rp 24,89 triliun.

"Ada 45 ribu laporan terkait dengan orang-orang yang ada di dalam daftar calon tetap. Totalnya, transaksi Rp 24.891.166.350.041," ujarnya.

Pada tahun 2022 laporan yang diterima PPATK ada 6.064 terkait transaksi mencurigakan.

Dari 6.064 laporan tersebut, nilai transaksinya diperkiran mencapai Rp 3,87 triliun.

Kemudian pada 2023, meningkat signifikan menjadi 39.409 laporan senilai Rp 21,01 triliun.

"Di 2023 transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan di 2023 menjadi Rp 21.015.551.735.028," kata Ivan.

Menurut Ivan, laporan-laporan ini berbasis data daftar calon tetap (DCT).

Selain itu, PPATK juga memegang data anggota keluarga para DCT yang mencapai 1.040.060 orang.

"Kami menerima sejumlah 256 ribu daftar calon tetap. Dan kami sajikan dengan nama keluarganya sendiri. Jadi total, nama DCT sendiri dan keluarganya itu ada 1.040.060." pungkas Ivan. (Tribun Network)

Kumpulan Artikel Pemilu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved