Berita Denpasar
Uang Rp 50 Juta Melayang, Transaksi Buyar saat Digerebek Anggota Polsek Mengwi
Uang Rp 50 Juta Melayang, Transaksi Buyar saat Digerebek Anggota Polsek Mengwi
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bermaksud menangguk untung dari jualan sabu, justru mengantarkan Hermanto (42) masuk penjara setelah divonis majelis hakim PN Denpasar.
Terdakwa membeli sabu di Jawa, lalu diedarkan kepada rekan-rekannya pekerja proyek di Bali.
Kini ia harus menanggung resiko dan telah divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.
Baca juga: Lidah Kasman Tiba-tiba Terlipat Masuk ke Mulut, Digigit King Kobra saat Tertidur di Kamar
"Putusan sudah dibacakan. Terdakwa divonis 7 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat, 12 Januari 2024.
Dikatakan Aji Silaban, menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa menerima. Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih-pikir-pikir.
"Kalau terdakwa menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: SELAMAT JALAN Dokter Lo, Beri Amplop dan Gratiskan Obat bagi Pasien Tak Mampu
Vonis majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Hermanto dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa Hermanto telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama JPU.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hermanto ditangkap di rumah kos, Mengwi, Badung, Sabtu, 5 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wita.
Awalnya pada bulan Juli 2023, terdakwa memesan sabu pada Sumaria (buron) seberat 50 gram dengan harga Rp 50 juta di Jawa. Sabu yang dibeli akan dijual terdakwa kepada rekan-rekannya yang sebagian besar pekerja proyek di Bali.
Awal bulan Agustus 2023, terdakwa ke Bali membawa sabu, lalu berkomunikasi dengan Sugiono dan Supriadi alias Jarwo. Mereka pun rencananya akan bertransaksi sabu.
Singkat cerita, Sugiono dan Supriadi membeli sabu dari terdakwa. Saat terdakwa dengan Sugiono bertransaksi itu lah digerebek petugas kepolisian dari Polsek Mengwi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, pada tas gendong yang dibawa, petugas kepolisian menemukan 4 buah plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya.
Terdakwa sendiri baru berhasil mendapat keuntungan dari penjualan sabu Rp 800 ribu. Rencananya akan digunakan modal untuk membeli sabu. CAN
Terkait SE Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah dari Mendagri, Ini Kata Bapenda Denpasar |
![]() |
---|
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.