Berita Denpasar

Sekda Pastikan Jam Ngantor Pegawai di Pemkot Denpasar Tidak Berubah

Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan sampai saat ini jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tidak ada perubahan

YouTube TribunBali
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana - Sekda Pastikan Jam Ngantor Pegawai di Pemkot Denpasar Tidak Berubah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar tak melakukan perubahan jam kerja bagi pegawai.

Di mana seperti diketahui, awal tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bali melakukan perubahan jam kerja bagi pegawai.

Dan dipastikan Pemkot Denpasar tidak ada rencana melakukan perubahan jam kerja pegawai, baik ASN maupun PPPK, serta kontrak.

Dikarenakan beberapa OPD yang ada di lingkungan Pemkot Denpasar bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Buleleng Akan Terapkan Kebijakan Perpanjang Jam Kerja ASN

Seperti halnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perijinan, serta UPT-UPT yang ada di masing-masing kecamatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan sampai saat ini jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tidak ada perubahan.

Semua berjalan seperti yang sudah berjalan selama ini.

Artinya, jam kerja pegawai masih tetap delapan jam untuk Senin hingga Kamis.

"Jam kerja pegawai pada Senin-Kamis dimulai dari 07.30 sampai 15.30 Wita dan pada hari Jumat dari pukul 07.30 sampai 13.00 Wita," kata Alit Wiradana.

Dijelaskan, jam kerja ASN di Kota Denpasar dalam lima hari kerja sebanyak 37 jam 30 menit.

Sedangkan untuk waktu istirahat tidak diberikan waktu khusus, tetapi diatur bergantian antar pegawai supaya tidak mengganggu aktivitas pelayanan.

Menurutnya, hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur lamanya jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit (37,5 jam) dalam lima hari kerja.

Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Cokorda Parta Sudarsana menambahkan, tidak diubahnya jam kerja di Pemkot Denpasar juga didasarkan pertimbangan tingginya pelayanan publik di kota.

"Pelayanan di Denpasar sebagai pusat kota Provinsi Bali itu tinggi sekali. Jadi pelayanan harus jalan terus. Sekarang ini masyarakat sangat mengapresiasi terhadap pelayanan di Kota Denpasar," ujarnya.

Cokorda Parta menegaskan Pemkot Denpasar pada intinya fleksibel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved