Berita Denpasar

Sekda Pastikan Jam Ngantor Pegawai di Pemkot Denpasar Tidak Berubah

Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan sampai saat ini jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tidak ada perubahan

YouTube TribunBali
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana - Sekda Pastikan Jam Ngantor Pegawai di Pemkot Denpasar Tidak Berubah 

"Kalau ada perubahan yang harus dilaksanakan, tentu kami akan kaji kembali," ucapnya.

Sebelumnya terhitung sejak 2 Januari 2024 Pemprov Bali mulai melaksanakan jam kerja baru mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Bali.

Pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30 Wita, sekarang menjadi pukul 16.30 Wita, karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00 Wita.

Sehingga jam kerja sehari tetap 8 jam.

Sementara hari Jumat jam istirahat 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved