Berita Denpasar
TARGET Bebas Kawasan Kumuh di Tahun 2026, Ini Kata Kepala Dinas Perkimta Denpasar
Di akhir tahun 2025 ini, menurutnya, Pemkot Denpasar akan mendeklarasikan diri sebagai kota yang terbebas dari kawasan kumuh di Provinsi Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tahun 2026 Denpasar menargetkan bebas kawasan kumuh. Sehingga di akhir tahun 2025 ini, semua kawasan kumuh bisa teratasi.
Dan di akhir tahun 2025 ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Denpasar akan menuntaskan pengentasan kawasan kumuh terakhir. Kawasan seluas 17,6 hektar ini berada di kawasan Karya Makmur.
Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan, saat ini dalam proses Pelepasan Hak dari PT Karya Makmur ke Pemerintah Kota Denpasar yang difasilitasi oleh Dinas Perkim Kota Denpasar.
"Sehingga nantinya tanah tersebut akan menjadi aset Pemkot Denpasar," kata Cipta Sudewa.
Di akhir tahun 2025 ini, menurutnya, Pemkot Denpasar akan mendeklarasikan diri sebagai kota yang terbebas dari kawasan kumuh di Provinsi Bali.
"2026 seluruh kawasan kumuh di Denpasar dipastikan nihil dan akan dilanjutkan dengan peningkatan kualitas,” ucapnya.
Baca juga: WASPADAI Banjir Rob di Pesisir Bali, BPBD Sebarkan Peringatan Dini Secara Berkala
Baca juga: DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong yang Hasilkan Limbah Beracun
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Poin utama dari Perda tersebut terdiri dari tiga hal yakni mencegah kawasan kumuh, kedua mengurangi kawasan kumuh, dan ketiga adalah menghilangkan atau pengentasan kawasan kumuh.
Dalam hal ini pihaknya juga mengaku melibatkan komunitas salah satunya Prabu Catur Muka (Paiketan Rantauan Buleleng di Denpasar).
"Pelibatan komunitas, seperti Prabu Catur Muka ini menjadi penting dan strategis, mengingat cukup banyak warga perantauan Buleleng yang menetap dan berdomisili tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar," paparnya. (sup)
Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja berharap mereka dapat membantu sosialisasi Perda kepada komunitas dan lingkungan sekitarnya, serta berpartisipasi dalam upaya-upaya pengentasan kawasan kumuh di Kota Denpasar.
Dalam Perda ini, juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan, ketentraman dan kelayakan hunian di lingkungan masing-masing. (sup)
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Proyek Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai Di Sanur Bali, Pengerjaan Dimulai September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.