Pemilu 2024

Bawaslu Didesak Periksa Perputaran Uang Peserta Pemilu, Dana Kampanye PDIP Rp 183 M

Temuan PPATK, adanya aliran uang dari luar negeri hingga triliunan rupiah yang diduga untuk pembiayaan kampanye peserta Pemilu 2024.

Kolase TribunMuria/HO
Ilustrasi capres - Bawaslu Didesak Periksa Perputaran Uang Peserta Pemilu, Dana Kampanye PDIP Rp 183 M 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis laporan terbaru dana kampanye 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Dari data yang dirilis Minggu 14 Januari 2024, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terbesar yakni Rp 183 miliar.

Kemudian di posisi kedua, disusul oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah sebesar Rp 33 miliar, dan di posisi ketiga Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 29 miliar.

Sementara itu PBB menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terkecil sebesar Rp 301 juta.

Baca juga: KPU Bangli Ingatkan Besok Batas Terakhir Pindah Memilih

Lalu disusul oleh PKN Rp 453 juta, dan Partai Ummat Rp 479 juta (selengkapnya lihat; Rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat pusat).

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah melakukan pencermatan dari hasil perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 parpol.

Selanjutnya, hasil pencermatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara KPU RI.

"Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut. Selanjutnya membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan," sambung Ketua Divisi Teknis KPU RI itu.

Transaksi Mencurigakan

Sementara itu, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan para peserta Pemilu 2024 dinilai Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mesti ditindaklanjuti instansi terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Temuan PPATK itu berupa adanya aliran uang dari luar negeri hingga triliunan rupiah yang diduga untuk pembiayaan kampanye peserta Pemilu 2024.

Bawaslu pun didesak untuk memeriksa perputaran uang peserta Pemilu yang dianggap mencurigakan.

"Soal tindak lanjut dari temuan PPATK kan itu menjadi tugas Bawaslu untuk mempertemukan itu dan mempertautkan itu dengan PPATK," ujar Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhani.

Selain itu, tindak lanjut juga mesti diambil Bawaslu terkait indikasi pelaporan dana kampanye yang tidak jujur.

Sebab salah satu partai disebut-sebut hanya melaporkan dana kampanye sebanyak Rp 180 ribu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved