Pemilu 2024
Bawaslu Didesak Periksa Perputaran Uang Peserta Pemilu, Dana Kampanye PDIP Rp 183 M
Temuan PPATK, adanya aliran uang dari luar negeri hingga triliunan rupiah yang diduga untuk pembiayaan kampanye peserta Pemilu 2024.
Sebagai lembaga negara dengan sumber daya yang memadai dan mempunyai kewenangan, Bawaslu dinilai mesti lebih cakap dalam membandingkan laporan yang diterima dengan praktik kampanye yang dilakukan.
"Kalau Perludem, ICW, dan teman-teman lain bisa saja kemudian mengidentifikasi laporan dana kampanye dan kita juga bisa membuat tools membandingkan laporan dana kampanye dengan praktik kampanye mereka yang sesungguhnya, harusnya Bawaslu yang punya sumber daya luar biasa, punya aparatur yang sangat banyak, bisa melakukan itu," ujarnya.
Kemudian untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Bawaslu dinilai dapat menyinkronkannya dengan PPATK sebagai sesama lembaga negara.
Alih-alih menyampaikan dibatasi oleh regulasi, mestinya lembaga pengawas Pemilu tersebut mencari jalan keluar untuk mengatasinya.
"Kalau ada hambatan regulasi ya bukan mengeluh ke publik. Tapi mestinya mereka bicara apa yang akan mereka lakukan untuk mengatasi hambatan regulasi," kata Fadli.
"Ini kan dua lembaga negara, dua institusi negara (Bawaslu dan PPATK). Kalau memang ada kewenangan yang belum bisa sinkron, artinya kan dua pimpinannya bisa bertemu membicarakan itu agar informasi yang sudah keluar ke ruang publik ini sebagai sebuah dugaan pelanggaran Pemilu bisa ditindak lanjuti," tambah Fadli.
Sebelumnya, pihak Bawaslu telah memberikan pernyataan terkait laporan PPATK mengenai transaksi janggal pada Pemilu 2024.
Katanya laporan tersebut tak bisa dijadikan Bawaslu sebagai alat bukti untuk dugaan tindakan pelanggaran.
"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa lalu.
Dia menambahkan, data tersebut hanya bisa diteruskan dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Sementara Bawaslu hanya menangani yang berkaitan dengan dana kampanye.
"Bawaslu menangani pelanggaran berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," katanya.(tribun network/aci/mar/wly)
Rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka:
1. PKB
- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.