Berita Buleleng

Daerah Tak Boleh Lagi Pungut Biaya Uji Kir  

Dinas Perhubungan Buleleng membebaskan biaya proses uji kir kendaraan. Seluruh kendaraan dari angkutan barang, angkutan orang maupun kendaraan pribadi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Dishub Buleleng saat memberikan pelayanan uji kir kendaraan. Mulai awal Januari 2024 uji kir untuk seluruh kendaraan digratiskan - 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Dinas Perhubungan Buleleng membebaskan biaya proses uji kir kendaraan.

Seluruh kendaraan dari angkutan barang, angkutan orang maupun kendaraan pribadi tidak perlu membayar retribusi lagi.

Pemkab pun kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sektor ini.

Baca juga: Disdikpora Buleleng Berlakukan Pungutan untuk Venue Olahraga, dari Rp5 Ribu hingga Rp500 Ribu


Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan, proses uji kir mulai digratiskan per 2 Januari lalu.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).


Dengan pemberlakukan peraturan baru ini, pemerintah daerah akan kehilangan retribusi dari sektor uji kir. Pada  2023, capaian retribusi uji kir ini mencapai Rp645,10 juta dari target Rp750 juta. 

Baca juga: Ibu Kajari Tabanan Turun Gunung Hadapi Jero Dasaran Alit di Pengadilan, Gadis Buleleng Pun Siap


"Sesuai dengan instruksi pusat, daerah tidak lagi memungut retribusi kir. Ini untuk memaksimalkan kelaikan kendaraan sehingga angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan," ucap Gunawan, Minggu (14/1/2024).


Ia menyebutkan, meski digratiskan, Dinas Perhubungan tetap akan melakukan pelayanan uji kir.

Kualitas pengujian pun dipastikan tetap seperti saat membayar retribusi.

Baca juga: Suwanto Divonis Penjara 2 Tahun Usai Terbukti Korupsi Pengadaan Buku pada Disdik Buleleng

Pihaknya tetap menyiagakan 11 orang penguji dengan alat uji kir yang sudah berstandar nasional.


Peniadaan biaya uji kir ini pun membuat Pemkab Buleleng harus menyiapkan biaya operasional sebesar Rp600 juta hingga Rp800 juta yang bersumber dari APBD.

Biaya tersebut dibutuhkan untuk pembelian keping pengujian, servis mesin dan peralatan termasuk kalibrasi alat pengujian.


“Jadi kami mengimbau masyarakat yang ingin menguji kendaraannya silahkan datang ke kantor kami. Baik kendaraan angkutan barang, travel atau angkutan penumpang termasuk kendaraan pribadi karena semuanya sudah digratiskan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved