Berita Buleleng
Disdikpora Buleleng Berlakukan Pungutan untuk Venue Olahraga, dari Rp5 Ribu hingga Rp500 Ribu
Disdikpora Buleleng saat ini mulai memberlakukan pemungutan retribusi terhadap venue-venue olahraga yang ada di Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Disdikpora Buleleng saat ini mulai memberlakukan pemungutan retribusi terhadap venue-venue olahraga yang ada di Buleleng.
Hasil pungutan selanjutnya akan diserahkan ke kas daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membiayai operasional venue.
Kabid Pembinaan Pemuda Olahraga Disdikpora Buleleng, Putu Pasek Sujendra ditemui Jumat (12/1/2024) mengatakan, pemungutan retribusi ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Lomba Ogoh-Ogoh di Buleleng Tahun Ini Ditiadakan
Dalam Perda itu diatur bahwa dari sembilan venue olahraga yang di Buleleng untuk dipungut biaya retribusi, dengan nominal yang berbeda-beda.
Seperti venue gedung Gor Bhuana Patra, untuk kegiatan atau event olahraga biaya retribusinya sebesar Rp500 ribu per hari.
Sementara untuk latihan umum sebesar Rp100 ribu per jam. Sedangkan venue gedung tenis meja, gedung bulutangkis hingga lapangan tenis untuk kegiatan atau event olahraga biaya retribusinya sebesar Rp300 ribu per hari, sedangkan untuk kegiatan latihan Rp 50 ribu per jam.
Baca juga: Empat Pelaku Pengeroyokan Saat Malam Tahun Baru di Buleleng Ditetapkan Tersangka
Sementara lapangan Bhuana Patra biaya retribusi untuk kegiatan atau event hiburan sebesar Rp 2 juta per hari, sedangkan untuk kegiatan atau event olahraga Rp500 ribu per hari.
Selanjutnya Lapangan Mayor Metra, biaya retribusi untuk kegiatan atau event olahraga sebesar Rp500 ribu per hari.
Kolam Renang Nirmala Asri untuk kegiatan atau event olahraga biayanya Rp 500 ribu per hari, sedangkan untuk kegiatan latihan umum Rp 5 ribu per orang untuk usia dewasa, sedangkan usia anak-anak Rp 3 ribu per orang.
Gedung Beladiri Bhuana Patra untuk kegiatan atau event olahraga biaya retribusinya Rp 300 ribu per hari, sedangkan untuk latihan umum Rp 50 ribu per jam.
Baca juga: Gibran Diberi Tiga Pilihan yang Harus Diwujudkan di Buleleng
Pungutan retribusi ini ditegaskan Sujendra tidak berlaku untuk Pengkab Olahraga, maupun event kedinasan dan kegiatan Pemkab Buleleng. Melainkan berlaku untuk masyarakat umum serta organisasi atau lembaga di luar Pengkab Olahraga.
"Kalau Pengkab olahraga latihan bersama atlet-atlet binaanya itu tidak bayar. Yang bayar hanya diluar Pengkab Olahraga. Contohnya seperti club futsal mau menggunakan GOR untuk latihan atau mengadakan event lomba, itu harus bayar retribusi," jelasnya.
Selain memungut retribusi pada venue olahraga, dalam Perda tersebut juga mengatur biaya retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha.
Di mana untuk kantin yang ada di venue-venue olahraga dipungut Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per bulan. Sementara untuk pedagang musiman yang berjualan saat ada event-event tertentu dipungut Rp 500 ribu per hari.
Sujendra menyebut retribusi dapat dibayar melalui rekening bendahara yang ada di Disdikpora Buleleng melalui sistem transfer. Selanjutnya hasil retribusi itu akan dikumpulkan selama setahun, untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
DPRD Buleleng Bali Gagas Opsen Pajak untuk Infrastruktur Jalan, Usulkan 50 Persen Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Lestariana Yakin Tekan Biaya Hingga 20 Persen, Perumda Tirta Hita Segera Pasang Panel Surya |
![]() |
---|
Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bos Cengkih di Buleleng Bali, Jono Habisi Nenek Parmi di Adegan 18-23 |
![]() |
---|
USUL 50 Persen Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan, DPRD Buleleng Gagas Opsen Pajak untuk Jalan |
![]() |
---|
HABISI Bos Cengkih di Adegan 18-23, Total Peragakan 44 Adegan, Polres Buleleng Lakukan Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.