Berita Buleleng

Disdikpora Buleleng Berlakukan Pungutan untuk Venue Olahraga, dari Rp5 Ribu hingga Rp500 Ribu

Disdikpora Buleleng saat ini mulai memberlakukan pemungutan retribusi terhadap venue-venue olahraga yang ada di Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pixabay
Ilustrasi olahraga - Disdikpora Buleleng Berlakukan Pungutan untuk Venue Olahraga, dari Rp5 Ribu hingga Rp500 Ribu 

"Keamanan keuangannya terjamin, karena penyewa langsung membayarnya ke rekening bendahara. Tahun-tahun sebelumnya, pungutan retribusi hanya berlaku pada Lapangan Mayor Metra dan Lapangan Bhuana Patra. Untuk tahun ini semua venue diberlakukan pungutan retribusi," katanya. 


Pihaknya imbuh Sujendra ditargetkan oleh BPKPD Buleleng agar mampu mengumpulkan pungutan retribusi venue olahraga ini minimal Rp 414 juta per tahun.

Hal ini dilakukan selain untuk meningkatkan PAD, juga untuk membiayai operasional venue-venue olahraga.

Mengingat selama ini biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh Disdikpora untuk pemeliharaan venue, hingga biaya gaji pegawai dan satpam mencapai Rp300 juta per tahun. 


"Biaya operasional venue itu sangat besar. Contoh seperti Kolam Nirmala Asri, setiap minggu bisa enam kali airnya dikasih obat agar airnya jernih dan terjaga kesehatan airnya. Biaya pemeliharaan venue selama ini menggunakan anggaran APBD," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved