Kasus Korupsi Pengadaan Buku Disdik

Babak Akhir Kasus Korupsi Pengadaan Buku Disdik Buleleng, Mantan Kajari Divonis 3,5 Tahun

Usai menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu, minggu lalu

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Putu Candra
Terdakwa Fahrur Rozi tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar untuk menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan buku di Disdik Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu, minggu lalu. 

Kini giliran mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi (berkas terpisah) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun). 

Terdakwa Fahrur Rozi divonis terbukti bersalah melakukan Tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan buku pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng

Dari pengadaan buku ini, Fahrur Rozi menerima uang Rp 46 miliar dari terdakwa Haji Suwanto. 

Baca juga: Sebanyak 9 Ibu-ibu Persit Kodam IX/Udayana Ikut Nyaleg, Ini Kata Pangdam

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, 17 Januari 2024.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Fahrur Rozi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. 

Juga Fahrur Rozi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrur Rozi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua I Nyoman Wiguna didampingi  hakim anggota I Wayan Suarta dan Nelson. Selain itu, Fahrur juga dijatuhi pidana denda Rp 6 miliar subsidair 3 bulan kurungan. 

Baca juga: Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024 Patroli Tiga Pilar Sambangi Kantor KPUD Gianyar

Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya JPU menuntut Fahrur Rozi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 6 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Atas putusan ini, setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya, terdakwa Fahrur Rozi menyatakan pikir-pikir. 

Hal yang sama juga disampaikan tim JPU. Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau banding. 

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Jembrana Kucurkan Dana Apresiasi Nyepi, Rp2,5 Juta untuk Setiap Sekaa

Diberitakan sebelumnya, Fahrur Rozi telah menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku Kepala Kejaksaan Negeri untuk mengkondisikan atau memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah, dan desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu milik terdakwa Suwanto. 

Ini dilakukan dengan maksud agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku. Juga Fahrur Rozi memperoleh keuntungan dari adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu. 

Kemudian Fahrur Rozi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana tersebut. 

Dana yang diterima oleh Fahrur Rozi dari group CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp 46.064.401.795 dan 82.211 Dolar Amerika Serikat. CAN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved