Korupsi SPI Unud

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara dkk Akan Hadapi Tuntutan Tim JPU Selasa Pekan Depan

Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Univeritas Udayana

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar, beberapa waktu lalu. 


"SPI itu bukan ranah kami, bidang akademik. SPI itu dari ranah keuangan. Ada Wakil Dekan II terlibat, WR II, dan Rektor. Teman-teman ini yang memasak. Saya hanya memakai masakan (produk) itu dalam sistem aplikasi," ungkapnya. 


Dikejar siapa yang mempunyai kewenangan dan memerintahkan mengupload besaran SPI ke sistem. Prof Antara menyebut adalah perintah dari Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) yang kala itu menjabat sebagai Rektor Unud. "Secara hirarki komandonya dipegang oleh rektor. Kami semua bekerja berdasarkan perintah," jawabnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved