Berita Denpasar

Bikin Kasus di Bali, Interpol Gadungan Asal Rusia Diusir keluar Indonesia

Bikin Kasus di Bali, Interpol Gadungan Asal Rusia Diusir keluar Indonesia

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Evgenii dikawal petugas imigrasi saat menjalani proses deportasi. WN Rusai ini dideportasi usai menjalani masa pidana kasus pemerasan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara (WN) Rusia, Evgenii Bagriantsev (58) telah dideportasi oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jumat, 19 Januari 2024.

Evgenii dideportasi ke negara asalnya usai menjalani masa pidana penjara selama 3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. 

Evgenii divonis terbukti bersalah dalam tindak pidana pemerasan terhadap korbannya, Nikolay Romanov asal Uzbekistan dengan kerugian senilai Rp 171 juta.

Dalam menjalankan aksinya vgenii mengaku sebagai anggota Interpol.

Baca juga: Made Budi Ungkap Fakta Baru, Argiyan Arbirama Hamili Anak Dibawah Umur Sebelum Habisi Pacarnya

Dalam kasus ini, Evgenii ditangkap di areal parkir Supermarket di Badung 1 Juli 2021 malam.

Ia ditangkap beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian pemerasan kepada Polda Bali.

Saat penangkapan, Evgenii tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota Interpol dan tidak memiliki dokumen yang mendukung klaimnya. 

Karena melakukan perbuatan melawan hukum di Indonesia, Evgenii dinyatakan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Ketut Sudarma Terima 14 Jaritan di Wajah di Puskesmas Melaya, Pelipis Kanan dan Kiri Robek

"Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, EB dibebaskan dari Lapas Kerobokan, 25 Desember 2023. Selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian," Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Sabtu, 20 Januari 2023.

Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan yang bersangkutan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di Rudenin Denpasar, Evgenii didetensi selama 17 hari sembari pihak Rudenim mengupayakan pendeportasian.

Evgenii pun akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia, Jumat, 19 Januari 2024. Di mana seluruh biaya ditanggung oleh istri Evgenii. 

Selain dideportasi, Evgenii juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," papar Dudy.

Terpisah, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajarannya atas keberhasilan mendeportasi WN Rusia tersebu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved