Made Budi Ungkap Fakta Baru, Argiyan Arbirama Hamili Anak Dibawah Umur Sebelum Habisi Pacarnya

Made Budi Ungkap Fakta Baru, Argiyan Arbirama Hamili Anak Dibawah Umur Sebelum Habisi Pacarnya

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Pihak kepolisian melakukan evakuasi penemuan mayat perempuan di Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (18/1/2204) 

Pelaku Pembunuh Mahasiswi di Depok Juga Dilaporkan karena Memperkosa Pacarnya yang Lain hingga Hamil

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan mahasiswi di Depok, Jawa Barat menjadi sorotan, pasalnya pelaku Argiyan Arbirama nekat menghabisi korban yang juga pacarnya dengan dicekik.

Aksi pembunuhan tersebut diduga karena pelaku diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban berinisial KRA (21).

Pelaku menghabisi nyawa pacarnya dengan cara dicekik hingga tewas di kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat.

Pelaku sempat melarikan Diri setelah menghabisi nyawa korban, namun berhasil diamankan Jatanras Polda Metro Jaya di Pekalongan.

Baca juga: Wanita Muda Tewas di Kamar Pacarnya, Sang Pacar Sempat Kirim Pesan ke Ibunya: Bu, Saya Pamit

Dalam penyelidikan kasus pembunuhan ini, Polda Metro Jaya menemukan fakta baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan jika Argiyan ternyata pernah dilaporkan terkait kasus pemerkosaan terhadap pacarnya yang lain.

"Ada temuan baru dalam proses penyidikan. Tersangka juga telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak (terhadap pacarnya), di Polres Metro Depok tanggal 3 Januari 2024," kata Ade Ary saat dihubungi, Sabtu (20/1/2024).

Ade Ary mengatakan saat itu korban yang masih di bawah umur dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku.

Baca juga: AA Cekik Pacarnya Hingga Tewas, Hubungan Kebablasan, Minta Tanggung Jawab Malah Dihabisi

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Subdit Jatanras - Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," ungkapnya.

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut korban lain itu diperkosa hingga hamil.

"Korban saat dipaksa berhubungan badan msh belum dewasa (di bawah 18 tahun) saat ini sudah hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan," jelasnya.

Saat ini, Rovan mengatakan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk menarik proses penyelidikan atas laporan tersebut.

"Saat ini penyidik masih mendalami dan sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk menarik laporannya ke Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sebelumnya, seorang wanita yang belum diketahui identitasnya ditemukan tewas di sebuah kontrakan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved